Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, sesuai bunyi UUD 1945 Pasal 33 ayat (1). Bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha Bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangun usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian, kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan perusahaan yang layak dibangun sesuai dengan itu adalah koperasi. Peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan, sehingga akhirnya kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat secara berkeadilan dapat dirasakan dan Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Koperasi sebagai pilar perekonomian daerah menuju NTB Gemilang diperlukan hal-hal sebagai berikut :
- Pendidikan Perkoperasian
Pemerintah selaku Pembina koperasi melakukan hal-hal sebagai berikut : (1) hendaknya dapat memberikan Pendidikan perkoperasian kepada pengurus, pengawas, anggota koperasi, dunia usaha dan kelompok masyarakat secara berkala dan berkesinambungan agar mereka memahami betul makna koperasi baik yang tersirat maupun tersurat sesuai kaidah dan marwah perkoperasian sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dapat terwujud. (2) melakukan pengawasan terhadap koperasi secara periodik dan berkelanjutan baik menyangkut legalitas Badan Hukum maupun kegiatan operasionalnya, untuk menghindari slogan Koperasi Berkedok Rentenir dan Rentenir Berkedok Koperasi. (3) melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi terkait Tata Kelola, Profil Resiko, Kinerja keuangan dan Permodalan.
- Strategi Koperasi Menuju Bisnis Kelas Dunia
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat harus berani merevitalisasi atau membangkitkan kembali koperasi untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan masyarakat. Pemerintah, Pengurus dan stakeholder lainnya harus bersatu padu dalam mengembangkan jatidiri koperasi yang mengandung nilai-nilai dan prinsip-prinsip perkoperasian yang harus dipegang teguh. Masyarakat/anggota koperasi dapat merubah minset/pola pikir dari penerima upah (Tenaga Kerja) menjadi pemberi upah (Pemilik Perusahaan) sehingga koperasi dapat menjadi penyangga utama perekonomian daerah.
- Peran Swasta
Pihak dunia usaha (Swasta) harus dapat merangkul koperasi dan anggotanya yang bergerak sebagai pelaku usaha baik dalam meningkatkan ketrampilan SDM maupun kesempatan dalam meningkatkan kualitas atau kuantitas produk-produknya termasuk dalam hal pemasarannya. Disamping itu swasta harus mempunyai program untuk pembinaan terhadap UMKM dengan menjadikan UMKM sebagai binaannya yang dikelola dengan intensif sehingga pelaku usaha ini yang menjadi anggota koperasi dapat lebih cepat berkembang dan bisa bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
Semoga tulisan ini ada manfaatnya, Aaamiin Ya Rabbal Aalamiin.
Terima Kasih, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Penulis: Mohamad Imran, SE,.M.Si – Widyaiswara Ahli Madya