Empat Desa di Kabupaten Lombok Utara ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Republik Indonesia sebagai lokasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) sub komponen 2B Project Implementation Unit, Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, melalui surat Keputusan Direktur Jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor : 5364.4 Tahun 2022.
“Empat desa tersebut adalah Desa Malaka, Desa Pemenang Barat, Desa Teniga dan Desa Bayan. Desa-desa ini merupakan desa yang memiliki komitmen untuk menjadi desa inklusi”, ungkap Muhammad Yakub, Tim Program P3PD Lakpesdam PCNU Lombok Utara.
“Ditunjuknya empat desa ini sebagai lokasi pelaksanaan program P3PD, karena memiliki komitmen pelibatan, pengorganisasian dan pemberdayaan kelompok marginal dan rentan dalam pembangunan desanya, serta bersedia menjadi percontohan desa inklusi”, tambah Yakub.
Terpisah Koordinator Kabupaten Pendamping Desa Kabupaten Lombok Utara Muhadis, menyambut baik pelaksanaan program P3PD di Lombok Utara.
“Kami siap berkolaborasi dengan teman-teman Lakpesdam NU untuk mengawal implementasi program P3PD di Kabupaten Lombok Utara”, ungkapnya. Saat rapat koordinasi dengan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, senin (13/02) di Kantor TA PD di Gondang”
“ Teman-teman Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa akan kami dorong untuk mengawal proses pelibatan kelompok rentan dalam perencanaan pembangunan desa, sebagai bentuk komitmen mengawal empat desa di Lombok Utara menjadi Desa Inklusi”, tambahnya.
Ketua Lakpesdam NU NTB mengucapkan terima kasih atas dukungan Pendamping Desa Kabupaten Lombok Utara yang bersedia bersama-sama mewujudkan Desa Inklusi di Kabupaten Lombok Utara. Semoga dukungan ini akan mempercepat pencapaian program P3PD, harapnya. (KM M.Yakub)