Kabid Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam (FPSP) Bq Ayu Juita Mayasari, SE, MM bersama Fungsionalis Analis Kebijakan Ahli Muda (Sub Koordinasi Fasilitasi Pembiayaan Koperasi dan Simpan Pinjam Hj.Hamidah menerima rombongandari Divisi Pembiyaan Syariah II.2 Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kemenkop dan UKM RI. Dalam kunjunganya untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan LPDB di NTB. (15/2/2023)
Kasubdiv. Pembiayaan Syariah II.2 LPDB Deny Heryadi mengatakan di NTB sendiri terdapat 3 koperasi telah menfdapatkan dana LPDB diantaranya Koperasi Katala Batu Hijau 4,5 milyar dan sedang mengajukan lagi sebesar 15 milyar sedang dalam proses. Kedua, Koperasi Al Hidayah pernah dapat 3 milyar dan mengajukan lagi sebesar 5 milyar namun saat ini dalam proses LPDB, sedang yang ketiga Koperasi Lombok Sejati mendapatkan untuk yang ke 4 kalinya sebesar 4,99 Milyar. Untuk target penyaluran LPDB pada tahun 2023 ini sekitar 2 triliun se Indonesia, lebih besar dari tahun 2022 lalu mencapai 1,8 triliun.
Kata Deny, masa pengembalian ada yang 1 tahun dan 3 tahun, seperti halnya Koperasi Katala Batu Hijau PT.Amman Mineral ,pinjaman LPDB yang kemarin hanya dalam jangka waktu 1 tahun. Sementara untuk margin pada sektor rill sebesar 3% flat. Terkait dengan persyaratan pengajuan LPDB sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Bahkan ada pengurangan persyaratan dari yang sebelumnya 23 persyaratan kini berkurang menjadi 18 persyaratan..
Sementara itu Bq Ayu Juita Mayasari menambahkan, terkait pengajuan pinjaman ke LPDB, pihak koperasi yang bersangkutan langsung mengajukan ke LPDB dengan mengontak no yang tercantum atau melalui Online, sedangkan pihak Dinas Koperasi UKM hanya sebatas sosialisasi, jika ada persayatan yang harus dilengkapi dan menyangkut dinas maka dinas siap membantu.
“Seandainya saat pengajuan langsung ke LPDB maka pihak LPDB akan mendampingi jika ada persyaratan kurang sampai persyaratan yang diajukan menjadi lengkap”.Ujar Juita
Dari data yang ada, di NTB terdapat 32 koperasi dan 2 UKM pernah mendapatkan dana LPDB, itupun sekitar dibawah tahun 2020 lalu. (PPID Diskop UKM NTB)