(Jogyakarta), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan republik Indonesia menggelar Rapat Kerja Teknis Nasional Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rabu 15 Maret 2023 di Yogyakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Julmansyah, S. Hut, M.A.P didampingi Lalu Akhmad Gifary Akbar, S.T selaku Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan DLHK NTB turut menghadiri acara tersebut.
Kehadiran Dinas LHK tidak hanya sebagai peserta Rakernis tetapi sekaligus mewakili Provinsi NTB untuk menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Provinsi terbaik untuk Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan Indeks respon Kualitas Lingkungan Hidup daerah tahun 2022.
Dalam sambutannya, Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi kepada daerah yang menerima penghargaan pelaku perlindungan lingkungan hidup tahun ini. “Kita membutuhkan tindakan yang ambisius untuk membuat program untuk dapat mencegah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” tegas Siti.
Menteri LHK juga mengungkapkan tantangan terberat dihadapi saat ini, tidak hanya oleh Indonesia tetapi juga seluruh negara di dunia adalah krisis perubahan iklim. Dalam studi yang dilakukan oleh UN pada tahun 2021 digambarkan tiga persoalan bagi planet yang disebut sebagai Triple Planetary Crisis yaitu Perubahan iklim (Climate Change), Kehilangan Keanekaragaman hayati (Biodiversity) dan pencemaran lingkungan (pollution).
Indeks respon merupakan salah satu menu aplikasi IKLH yang berisi program-program yang mewakili penilain Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).
Adapun program untuk penialain IKA adalah program Kali Bersih, untuk nilai IKU ada program Langit Biru, nilai IKT terdapat program Indonesia Hijau dan nilai IKAL terdapat program Pantai Lestari. Pemberian penghargaan dinilai dari seberapa jauh implementasi Provinsi NTB dalam melaksanakan pengendalian dan pencemaran terkait yang terkait dengan program2-program dimaksud.
Adapun data-data pendukung untuk penilaian adalah, pertama, Kebijakan dan peraturan, apakah sudah ada kebijakan yang dibuat (contoh : RPJMD dan perda); kedua, struktur dan pengembangan kompetensi, ini terkait SDM yang melaksanakan pengendalian; ketiga, perencanaan kegiatan, ini terkait anggaran untuk melaksanakan kegiatan pengendalian; keempat, Implementasi, bagaimana implementasi dari kebijakan-kebijakan yang telah disusun, data-data untuk implementasi yang juga harus dikoordinasikan dengan OPD lain yang terkait, misal untuk program kali bersih berkoordinasi dengan Dinas PUPR terkait pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah, juga terkait dengan jumlah titik pantau kualitas air sungai yang telah dilakuka, kelima, Pelibatan Pemangku Kepentingan, para pemangku kepentingan difasilitasi kontribusinya dalam pengendalian baik itu dari pihak swasta atau melibatkan instansi lain, Keenam, Publikasi, melakukan publikasi segala kegiatan pengendalian yang telah dilakukan; ketujuh, Inovasi, inovasi apa yg telah dilakukan dalam melaksanakan kegiatan pengendalian.
Provinsi Nusa Tenggara Barat dinilai melakukan upaya serius dalam pengendalian dan pencemaran di daerah dengan mengusung program NTB Asri dan Lestari yang dituangkan dalam misi keempat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023. Implemantasi dari misi tersebut dengan menerbitkan regulasi, menjalin kerjasama dan membangun jejaring dengan berbagai pihak (dalam dan luar negeri), pihak pemerintah ataupun swasta hingga melahirkan inisiatid dan inovasi-inovasi baru yang muncul dari berbagai lapisan masyarakat. Keberhasilan ini bukanlah sebuah hasil akhir, namun merupakan langkah awal untuk perjalanan panjang menjaga kelestarian lingkungan.(ds/gf)