Kepala Sub Bagian Umum Diskop UKM NTB (Ni Putu Sri Wardani, SE., M.Ak) menerima Tim Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB. Jumat, 7 Mei 2021. Kunjungan dilaksanakan dalam rangka melaksanakan pengecekan ke Dinas Koperasi UKM NTB terkait dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Bela Beli Produk Lokal dan Areal Kawasan Bebas Rokok.
Kasi Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja NTB (H.M.AA Supriatna,MH) menjelaskan bahwa pemantauan ke sejumlah OPD lingkup Pemerintah NTB ini terkait dengan penerapan protokol kesehatan meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta pengecekan terpasangnya Tanda Kawasan Bebas Rokok.
Terhadap bela beli produk local, hal ini merupakan amanat dari Pergub No.43 tahun 2020 tentang pemberdayaan UMKM melalui Bela Beli Produk Lokal. H.M.AA Supriatna membenarkan penggunaan produk lokal seperti seperti Sabun Cair Mones, Masker kain Tenun buatan lokal dan tempat cuci tangan yang menggunakan Kendi Gerabah.
Kasi Kerjasama dan PPLS Satuan Polisi Pamong Praja NTB (Muhammad Suja’an) menyampaikan bahwa Tim Satuan Polisi Pamong Praja NTB telah memantau ke sejumlah OPD terkait dengan penerapan Protokol Kesehatan dan penggunaan produk lokal. Sampai saat ini OPD lingkup Provinsi NTB yang telah terpantau sebanyak 19 OPD dari 45 OPD yang ada di lingkup Provinsi NTB.