Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 disahkan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat. Dalam rapat paripurna, DPRD NTB juga menerima Laporan Pertanggungjawaban Gubernur yang dihadiri langsung Dr H Zulkieflimansyah, SE, MSc di ruang sidang DPRD NTB jalan Udayana, Mataram, Jumat (28/07).
“Alhamdulillah dalam proses pembahasan Raperda APBD 2022 menjadi bukti sinergi dan komitmen eksekutif dan legislatif menuju NTB Gemilang. Pemerintah provinsi juga sangat serius memperhatikan masukan dan saran dari legislatif”, ucap Gubernur.
Dalam keputusan DPRD tentang APBD 2022 yang dibacakan Sekretaris Dewan, H Surya Bahari, dewan menerima seluruh laporan pertanggungjawaban APBD 2022 sebesar Rp 5.302.613.771.985,77 dengan rincian belanja Rp 5.873.445.697.437,57 serta defisit Rp 570.931.925.451,80. Adapun pembiayaan netto sebesar Rp 633.458.744.495,75 dan Selisih Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 62.528.819.403,95.
Dalam pemaparan pembahasan Badan Anggaran DPRD oleh H Hasbullah Muis menjelaskan, empat bidang yang menjadi pembahasan yakni bidang pemerintahan, hukum dan HAM, bidang perekonomian, bidang keuangan dan bidang infrastruktur menyertakan catatan masukan dan saran agar pengelolaan anggaran pembangunan dapat lebih efisien dan maksimal. (jm)