Penjabat Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Nusa Tenggara Barat, Hj Lale Prayatni Gita Ariadi mendorong masyarakat agar mendaftarkan setiap karya motif tenun dan batik NTB menjadi hak kekayaan intelektual milik NTB. Termasuk sepuluh motif batik Gembok karya warga binaan Lapas Kuripan.
“Jangan sampai kita berselisih paham dengan daerah lain tentang motif. Terutama motif baru harus dikenalkan bukan sebagai motif tradisional”, ucap Bunda Lale di Pendopo Gubernur, Jumat (13/10) saat bertemu Ketua Asosiasi Perancang dan Pengusaha Mode Indonesia NTB, Viviana dan Ketua Harian Dekranasda.
Terkait hal itu, Ketua Harian Dekranasda yang juga Kepala Dinas Perindustrian, Hj Nuryanti mengatakan, usulan data untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tahun ini masih dihimpun datanya. Termasuk sepuluh motif batik Gembok karya warga binaan Lapas Kuripan yang viral saat Hari Batik Sedunia di Istana Negara saat dikenakan Pj Gubernur dan Bunda Lale.
“Sudah ada beberapa motif dari Bima termasuk motif Subhanalleh yang bersertifikat HAKI, Data usulannya sudah ada dari semua kabupaten/ kota di NTB”, jelas Yanti.
Ditambahkannya, usulan HAKI kolektif dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan tahapan tahapannya sedang dilakukan.
Untuk pengajuan hak KI Komunal ada tiga pihak yang bisa mengajukan :yakni Pemda, Asosiasi, Masyarakat dan Dekranasda Pemda. Lantas, pengajuan hak KI Komunal harus ditelusuri apakah yang diajukan merupakan kekayaan turun temurun, pencipta/pembuatnya tidak diketahui dan dibuatkan deskripsi mengenai kekayaan yang akan di daftarkan.
“Dinas Perindustrian NTB juga mengeluarkan surat rekomendasi untuk pendaftaran HAKI desain Batik Gembok yang merupakan karya binaan LP Kumham Kuripan”, tutupnya. (jm)