Polres Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil membongkar Komplotan Jaringan Pencurian Dengan Pemberatan, Spesialis Bobol Brankas dan Spesialis bobol Pintu Harmonika (toko).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Polda NTB AKP Dahfid Shiddiq, S.H., S.I.K. mengatakan kelompok ini melakukan aksi kejahatannya di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang ada di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat.
“Khususnya TKP kemarin, Jumat (7/5/2021) yang ada di Wilayah Sekotong, dimana para pelaku ini membobol Brankas Alfamart dan sebuah Mesin Anjungan Tunai Maniri (ATM),” ungkapnya, Rabu (2/6/2021).
Dua orang Pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Jempong Baru Sekarbela Mataram, dari empat tersangka yang menjadi target dalam penagkapan ini, Senin (31/5/2021)
“Dari empat tersangka yang menjadi target penangkapan, kita berhasil menangkap Dua orang, termasuk Satu Orang penadah yang berhasil diamankan sebelumnya, sedangkankan dua orang lainnya berhasil melarikan diri,” pungkasnya.
Dahfid menjelaskan, di Wilayah Lombok Barat saja, ada tiga TKP yang dilakukan oleh komplotan ini, dengan kerugian yang berbeda-beda.
“Sedangkan semua aksi yang dilakukan tercatat pada TKP, baik di Wilayah Lombok Barat maupun di Wilayah Mataram, dengan kerugian sekitar Rp 238 juta,” jelasnya.
Dalam penagkapan ini, Polres Lombok Barat mengerahkan Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat, Tim Bukal Sabhara, dan Gabungan Tim Puma Polsek Jajaran.
“Untuk diketahui bahwa, Polda dan polresta kota mataram sempat melakukan penggerebekan ataupun penangkapan terhadap para pelaku namun belum berhasil, dengan Stategi ini, alhamdulillah kita berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku ini,” ucapnya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan diantaranya inisial ZN alias Zultato, karena badannya penuh dengan tato, dan AN alias Manjuen, dimana semuanya berasal dari sekarbela jempong mataram, termasuk yang berhasil melarikan diri.
“Dua orang yang kita amankan ini, semuanya pelaku utama, artinya mereka bergerak mempunyai tujuan atau ide dari mereka masing-masing,” imbuhnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kelompok ini memang murni pada saat bergerak dimalam hari, dalam menjalankan aksinya terkadang dua orang, hingga maksimal empat orang menggunakan sepeda motor.
“Jadi ini kita amankan disalah satu rumah pelaku, kebetulan dirumah pelaku yang kita amankan ini, ditemukan peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya, bahkan mempunyai alat hisap atau bong bekas pakai,” ucapnya.
Sedangkan dalam menjalankan aksinya, Pintu Harmonika Toko yang telah berhasil dibobol, kemudian ditutup kembali dengan menggunakan alat barang bukti ini, untuk menutupi aksinya.
“Jadi mereka sangat leluasa sekali melakukan aksinya, ketika sudah membuka gembok harmonica atau rolling door ini, mereka tutup kembali dan melancarkan aksinya, untuk mengambil barang barang yang ada di dalam,” jelasnya.
Entah karena iseng atau apa, setelah berhasil mengambil barang-barang Curiannya, meninggalkan tulisan ‘Selalu bersyukur’, di anjungan atm yang telah mereka rusak.
“Terhadap Para pelaku, kita terapkan pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Tim Redaksi KM)