Mataram – Model terbaru Honda Scoopy hadir dengan design dan pilihan warna terbaru, Honda Scoopy produksi PT Astra Honda Motor (AHM) yang telah dilengkapi jaminan garansi rangka hingga 5 tahun tanpa batas jarak tempuh (kilometer). Model ini juga mendapatkan apresiasi penghargaan dari konsumen sebagai Favorite Daily Bike. Honda Scoopy dengan penyegaran terbaru menjadi idola pengunjung setiap harinya.
“Honda Scoopy hadir dengan pilihan warna baru pada varian Stylish dan juga Prestige, dan pembaruan striping pada varian Sporty, Fashion, dan juga Stylish yang membuatnya semakin siap menarik perhatian pecinta skutik Tanah Air khususnya masyarakat di NTB,” jelas Chrystian David Marketing Manager Astra Motor NTB.
AHM berkomitmen menghadirkan suguhan produk terbaik, garansi perlindungan bagi konsumen, hingga layanan purna jual terbaik lainnya bagi seluruh konsumen di Indonesia. Untuk memberikan jaminan kualitas produk dan kenyamanan konsumen, AHM juga memberikan perlindungan menyeluruh pada semua sepeda motor Honda, melalui jaminan garansi rangka 5 tahun tanpa batas jarak tempuh untuk semua tipe sepeda motor Honda.
Ditambahkan oleh Dicky Maulana Akbar selaku Technical Service Manager Astra Motor NTB, AHM juga melengkapinya dengan perpanjangan jarak tempuh pada komponen injeksi PGM-FI selama 5 tahun atau 60.000 km, garansi mesin selama 3 tahun atau 36.000 km, garansi kelistrikan dan komponen rangka selama 1 tahun atau 12.000 km. Jaminan garansi terbaru ini berlaku untuk Honda Scoopy dan semua sepeda motor yang diproduksi AHM dan sepeda motor Honda kelas premium sejak tanggal 25 Oktober 2023.
“Konsumen dapat berkunjung ke AHASS terdekat apabila ingin mengetahui informasi lebih jelas mengenai jaminan garansi rangka 5 tahun untuk sepeda motor Honda. Di NTB ada sebanyak 72 AHASS yang siap melayani pengecekan gratis dan konsultasi yang tersebar di wilayah Mataram, Lobar, Loteng, Lotim, Sumbawa, Bima dan Dompu. Konsumen dapat mendatangi AHASS terdekat untuk dilakukan pemeriksaan secara gratis,” tutup Dicky.(Tim KM MD Astra Motor NTB)