Kemenkop dan UKM RI Gelar Sosisalisasi Dan Verifikasi Analisis Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan

“Sosialisasi ini untuk mendukung kebijakan nasional tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, serta sekaligus untuk melakukan pengembangan kewirausahaan nasional secara terpadu, maka Kementerian Koperasi dan UKM telah mengupayakan terbentuknya suatu Jabatan Fungsional yang mampu melaksanakan semua tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang kewirausahaan”. Demikian disampaikan secara online oleh Asisten  Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, pada Deputi Bidang Kewirausahaan – Edhi Koesdiyarwoko saat membuka Sosisalisasi Dan Verifikasi Analisis Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang digelar oleh Kemenkop dan UKM  RI di Hotel Golden Falace Mataram.(30/10/2024)

Kata Edhi, nomenklatur Jabatan Fungsional tersebut adalah Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 43 Tahun 2022.

Dimana Kementerian Koperasi dan UKM yang merupakan Instansi Pembina dari Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, bertanggung jawab untuk membentuk Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang mampu melaksanakan tugas secara baik dan benar.

Sejalan dengan hal tersebut Sambung Edhi,  dalam rangka merespon beberapa usulan formasi Jabataan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dari daerah, Deputi Bidang Kewirausahaan saat ini telah dan sedang melakukan sosialisasi, verifikasi dan analisis beban kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dengan prioritas bagi yang sudah mengusulkan permohonan formasi dan rekomendasi jabatan ke Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kegiatan ini saya anggap penting, karena acara ini merupakan salah satu upaya percepatan kebijakan prioritas antara lain tentang formasi kebutuhan jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan di daerah yang sudah diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi dari instansi pembina”. Pungkas Edhi

Sambung Edhi, sebagai informasi bahwa, selaku intansi pembina Deputi Bidang Kewirausahaan sampai saat ini telah menerbitkan rekomendasi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dari instansi pengusul yang terdiri dari 21 Provinsi dan 160 Kabupaten/Kota, dengan jumlah formasi sebanyak 2.216 formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang terdiri dari: 268  formasi JF Ahli Madya; 767  formasi JF Ahli Muda; dan 1.200  formasi JF Ahli Pertama.

Menurut Edhi, animo pemerintah daerah untuk memiliki Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan cukup tinggi, hal ini terlihat dari terus masuknya usulan hingga hari ini dan menunggu untuk diverifikasi.

Selain hal tersebut kata Edhi  akselerasi pembentukan regulasi yang terkait langsung dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sangat mendesak, khususnya terkait 2 (dua) hal, yaitu:

Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; dan Revisi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, sebagai dampak dari diterbitkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Edhi menegaskan atas dasar hal tersebut, maka Kementerian Koperasi dan UKM sebagai instansi pembina terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Sekretariat Negara untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan berkaitan dengan upaya percepatan kebijakan dimaksud.

Demikian juga, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM Pengembang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan SBM ITB Bandung telah menyelesaikan penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan serta keseluruhan modulnya.

Disampaikan juga bahwa pada tanggal 18 September 2024 yang lalu, Bapak Menteri Koperasi dan UKM telah melakukan launching sistem informasi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, sebagai bentuk pelayanan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, yang didalamnya terdapat 4 (empat) layanan utama dan diharapkan dapat membantu pengelolaan data. Layanan tersebut diantaranya: (1) Usulan Formasi; (2) Uji Kompetensi; (3) Pengajuan Diklat Mandiri dan (4) Pengajuan Peserta Diklat. Harapan kami sistem informasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh instansi pengguna dalam mengakses seluruh informasi tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

Hadir juga dalam kegiatan sosialisasi Eko Adi Priyono, S.Sos, MM selaku Analis Kebijakan Ahli Madya sekaligus Koordinator Tim Teknis Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Kemenkop dan UKM RI, Kadiskop UKM NTB Ahmad Masyhuri, SH, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Prov. Nusa Tenggara Barat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Nusa Tenggara Barat serta  jajaran Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Dinaskop dan UKM Kab/Kota se Prov. Nusa Tenggara Barat kecuali Kabupaten Kota yang telah mendapatkan rekomendasi yaitu Kota Bima pada tanggal 16 Juli 2024. (Abdi Kampung Media NTB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *