Mataram – Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun HUT) Kota Mataram ke-28 Tahun 2021, Selasa (31/08/2021), bertempat di Halaman Kantor Wali Kota Mataram. Hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Provinsi NTB H. Lalu Gita Aryadi, Wakil Wali Kota Mataram TGH. Mujiburrahman, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mataram, Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi, Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Effendy Eko Saswito, para asisten Setda Kota Mataram, Kepala Organisasi Peringkat Daerah (OPD) Kota Mataram, camat dan lurah se-Kota Mataram.
Dalam peringatan HUT Kota Mataram Tahun ini Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana memberikan semangat optimisme penanganan Covid-19 di Kota Mataram. Gambaran dari hasil penanganan Covid-19 terlihat dari data per 28 Agustus 2021, meliputi: kasus aktif di Kota Mataram sebanyak 4,8 persen dengan angka kematian sebanyak 3,3 persen dan angka kesembuhan sebanyak 91,9 persen. Tren kasus mingguan pun terus menurun, setelah mencapai puncak pada 17 Juli sebanyak 570 kasus, kemudian sempat naik dan turun lagi, namun data per 28 Agustus berada pada angka 282 kasus.
Begitupun kasus aktif yang pada 24 Juli mencapai puncak dengan 915 kasus, per 28 Agustus telah turun menjadi 321 kasus. Seiring dengan itu, jumlah pasien sembuh sebanyak 333 orang, kasus meninggal sebanyak 13 orang. Per tanggal 28 Agustus pula, jumlah lingkungan dengan 0 kasus sebanyak 62,5 persen, 1-2 kasus sebanyak 30,8 persen, 3-5 kasus sebanyak 6,8 persen, dan diatas 5 kasus sebanyak nol persen.
Menurut Wali Kota Mataram gambaran data penanganan Covid-19 memberikan kebahagiaan yang bisa memberikan semangat untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan, ”untuk tetap menjaga jarak, memakai masker, dan tetap menjaga kesehatan agar di tengah pandemi bisa memberikan yang terbaik untuk kemajuan Kota Mataram.” ungkapnya.
Selain menjelaskan hasil kerja keras penanganan Covid-19, Wali Kota Mataram juga menjelaskan telah membuat kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi adminstrasi/ denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan rincian :
Pertama, Wajib Pajak yang membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Mataram tahun sebelumnya selama periode pembayaran tanggal 1 sampai dengan 30 September 2021, diberikan penghapusan sanksi administrasi/ denda sebesar 100 persen.
Kedua, Wajib Pajak yang membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Mataram tahun sebelumnya selama periode pembayaran tanggal 1 sampai dengan 31 Oktober 2021, diberikan penghapusan sanksi administrasi/ denda sebesar 75 persen.
Ketiga, Wajib Pajak yang membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Mataram tahun sebelumnya selama periode pembayaran tanggal 1 sampai dengan 30 November 2021, diberikan penghapusan sanksi administrasi/ denda sebesar 50 persen.
Keempat, Pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan (PBB P-2) terhadap wajib pribadi/ Badan Usaha Hotel sebesar 50% dari ketetapan PBB-P2 Tahun 2021 dengan mengajukan permohonan.
Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana berharap dengan adanya kebijakan ini bisa membantu pemulihan sektor ekonomi Kota Mataram untuk kembali menggeliat dan bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. (*)