Sempat Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Otak Pelaku Pencurian Ternak Sapi di Lembar

Lombok Barat, NTB – Otak pelaku pencurian ternak sapi di Lembar, akhirnya tertangkap oleh Tim Puma Polda NTB setelah buron dari bulan Januari silam, Rabu (9/6/2022).

Pelaku berinisial NA alias Amaq RE (40), asal Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah ini terkenal licin. Sehingga memaksa Polsek Lembar menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Pelaku.

Kapolsek Lembar Ipda I Ketut Suriarta, SH., M. I. Kom mengatakan pelaku terkenal licin dalam pelariannya, Minggu (12/6/2022).

“Modusnya setelah melakukan aksi pencurian, pelaku kabur ke Malaysia untuk menghindari kejaran Polisi. Setelah situasi dirasa aman, maka pelaku baru Kembali kerumahnya, dan pada saat itulah pelaku tertangkap,” ungkapnya.

Sehingga kini NA alias Amaq RE menyusul dua rekannya, yang kini sudah menjalani humuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatan komplotan ini.

Pencurian ternak sapi ini sendiri terjadi di Dsn. Kebon Talo, Ds. Lembar, Kec. Lembar Kab. Lombok Barat pada, Selasa (4/1/2022) silam.

“Saat itu Korban mengikat sapi miliknya, dengan sapi milik beberapa warga lainnya di satu tempat sebuah kandang sebanyak empat ekor,” jelasnya.

Padahal kandang sapi ini terletak di halaman rumah korban, dalam keadaan kandang tertutup dan di kelilingi dengan tembok.

Namun pada Rabu (5/1/2022) sekitar jam 03.30 Wita, korban bangun dan menemukan bahwa pintu kandang tempat sapi tersebut terbuka. Sedangkan sebanyak empat ekor sapi miliknya sudah tidak ada atau hilang.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.50 juta dan melaporkannya ke Polsek Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, tidak membutuhkan waktu lama, Jajaran Polsek Lembar, yang dibackup oleh Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil menangkap dua Pelaku, Kamis (6/1/2022).

“Jadi saat itu berhasil mengamankan dua pelaku berinisial SH (31) dan JU (52), warga Desa Sekotong Timur Kec. Lembar Kab. Lobar. Kini dua pelaku ini sudah vonis dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kuripan,” imbuhnya.

Sedangkan terhadap Otak Pencurian NA alias Amaq RE, polisi terus melakukan pengejaran, hingga polisi menetapkannya sebagai DPO, dan akhirnya baru tertangkap, Rabu (9/6/2022).

“Penyelidikan akhirnya mendapatkan titik terang, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Puma Polda NTB. Dan sesuai dengan DPO yang telah di terbitkan Polsek Lembar, Polres Lombok Barat,” katanya.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Belenj, Desa Serage, kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah.

Namun niat polisi untuk melakukan penagkapan, disambut dengan upaya melarikan diri dari pelaku, sehingga

“Akhirnya Tim berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku NA alias Amaq RE. Kemudian melakukan introgasi dan konfrontasi dengan para pelaku yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kuripan. Menerangkan bahwa benar terduga pelaku bersama-sama telah melakukan pencurian ternak sapi tersebut,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan ke Mako Polsek Lembar, dan selanjutnya diserahkan ke Polres Lobar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Tim KM Lobar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *