Mataram – – Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menyambut kehadiran rombongan Komisi II DPR RI dalam rangka melakukan peninjauan terkait dasar hukum pembentukan Provinsi, yang berlangsung di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis (16/06).
Peninjauan tersebut disambut baik oleh Miq Gite panggilan akrab Sekda dan mengatakan bahwa Pemerintah Prov. NTB akan patuh dan mengikuti arahan dari pusat.
“Pemprov NTB sangat memahami ikhtiar ini untuk meluruskan dasar hukum pembentukan NTB untuk langsung bermuara ke undang undang dasar,” tutur Miq Gite.
Ia juga menjelaskan bahwa Provinsi NTB masuk kedalam 13 list Provinsi yang dianggap belum memiliki dasar pembentukan UUD 1945, tetapi lebih mendasar pada pembentukan RIS.
“Provinsi Bali, NTB dan NTT dibentuk dalam satu Undang – Undang yang sama, yakni UU 64 Tahun 1958. sehingga DPR RI menganggap bahwa nuansanya masih federal, kan dikret 5 Juli 1959 sedangkan kita terbentuk pada tahun 1958,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Komisi II DPR RI, Dr. H. Samsul Rizal, SE., MM mengatakan bahwa Provinsi NTB DPR RI saat ini sedang mencoba memperbaiki dan memperbaharui dasar hukum pembentukan provinsi.
“Sebanyak 20 Provinsi, sudah terselesaikan sebanyak 7 dan 13 masih tahap penyelesaian termasuk Provinsi NTB yang masih menggunakan Undang – Undang No 64 Tahun 1958 ini sudah sangat tua dan ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang – undangan,” ungkapnya. (ser/opk/diskominfotik)