Lombok Barat, NTB – Dalam pengungkapan kasus penemuan mayat bayi di kuripan, Polisi telah mengamankan tersangka ibu pembuang bayi berinisial S (19), ternyata merupakan janda muda.
Kapolres Lombok Barat Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K membeberkan secara rinci pengungkapan ini.
“Kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat, bersama unit Reskrim Polsek Kuripan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi hingga meninggal dunia. Yang terjadi di Dusun Sedayu, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan Lombok Barat,” ungkapnya.
Sebelumnya, pelapor inisial AR bersama saksi inisial I dan inisial L, melakukan kegiatan di kebun dekat rumah dan akan memetik buah papaya.
“Saat akan memetic buah papaya, Setelah Saat melakukan kegiatan ini saksi dan pelapor melihat bungkusan. Setelah didekati ternyata mendapati sesosok mayat bayi tanpa identitas,” katanya.
Sehingga pelapor dan saksi melaporkan kejadian ini ke polsek kuripan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam hari yang sama, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial S (19) seorang janda muda asal dari salah satu Desa di Kecamatan Kuripan.
“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA Sat reskrim Polres Lobar bersama unit reskrim polsek kuripan. Akhirnya mengetahui motif pelaku pembunuhan dan pembuang bayi ini,” ungkapnya.
Dari pengakuan S, awal mula pembunuhan bayi tersebut itu dimana tersangka melahirkan pada pukul 01.00 wita, Sabtu (18/6/2022) melahirkan bayi laki-laki.
“Saat melahirkan, bayi dalam keadaan menangis, sehingga tersangka melilitkan tali pusar terhadap bayi tersebut. Namun bayi masih menangis, kemudian ditutup menggunakan bantal yang ada di sebelah tersangka,” terangnya.
Sehingga sampai bayi itu sudah tidak menangis terdiam karena sudah meninggal, lalu tersangka inisial S menggunakan mukenah membawa mayat bayi tersebut keluar.
“Dan menaruhnya di kebun pepaya tersebut, hingga terlapor dan saksi-saksi menemukannya dan melaporkannya ke Polsek Kuripan,” ujarnya.
Terkait Tindakan tersangkan ini, dari keterangannya mengaku bahwa nekat melakukan Tindakan ini karena merasa malu. Melahirkan bayi hasil hubungan gelap, yang mana saat ini tersangka menyandang status S janda. Sampai saat ini pekerjaan pelaku tidak ada, namun sebelumnya pernah bekerja menjadi sales di wilayah mataram.
“Dari keterangan yang disampaikan oleh terduga pelaku di unit PPA Sat Reskrim Porles Lobar, ini merupakan hasil hubungan gelap antara pelaku dengan pacarnya,” ujarnya.
Sampai saat ini, polisi masih mengamankan satu terduga pelaku, yakni ibu bayi yang membunuh dan membuang bayi tersebut. Sedangkan pacar terduga pelaku masih dalam pendalaman, dan masih berstatus sebagai saksi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa saat melahirkan masih dalam keadaan sepi, sehingga tidak didengar oleh warga sekitar,” katanya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002.
“Tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (Tim KM Lobar)