Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Nusa Tenggara Barat mengingatkan media daring untuk tidak mengabaikan kaidah jurnalistik terkait kasus selebgram lokal dalam pemberitaan konflik personal antarindividu yang belakangan marak di medsos dan berujung laporan polisi salah satu pihak.

Menurut AMSI, beberapa media daring cenderung tak selektif dan tak menjaga etika.
Fenomena ini mengingatkan orang pada kontroversi infotainment di media televisi dengan kasus terakhirnya mengangkat tradisi pesantren dalam format informasi bergaya hiburan, yang membuat salah satu rumah produksi di Trans7 kehilangan kontrak pekerjaan.
Membahas media, apalagi di era konvergensi, tak cukup dengan sudut pandang jurnalistik.
Pernah pula ada wacana mengkategorikan infotainment sebagai tayangan informasi nonfaktual dan membedakan pekerjanya sebagai bukan wartawan.
Namun begitu, semangat jurnalisme yang berupaya mencari kebenaran dengan kaidah verifikasi, keberimbangan dan seterusnya membuat definisi nilai berita ikut bergeser mengikuti kebutuhan publik yang muaranya juga melahirkan media media bermazhab algoritma dan viralitas, meluber ke ruang ruang publik selain hiburan semata.
Artinya, publik akan memperlakukan perseteruan selebgram (apalagi yang sudah resmi sebagai kasus pidana) sama pentingnya dengan kasus laporan polisi Gubernur pada salah satu akun medsos, atas nama mencari kebenaran. Terlepas bagaimana media daring mengupdate pemberitaan dengan basis informasi yang cacat jurnalistik karena tuntutan algoritma tadi.
Jikapun ada yang dirugikan dalam prosesnya semacam trial by press atau ghibah yang terbungkus pemberitaan, maka inilah realitanya.
Yang tak boleh kehilangan orientasi dan bergeming dari gempuran informasi adalah publik itu sendiri. Toh, media sebagai penjaga nalar dan jangkar demokrasi, selain punya kaidah untuk menemukan kebenaran juga terikat kode etik jurnalistik.
Kecuali yang tak punya perusahaan resmi dan mempekerjakan wartawan jadi jadian.
Kegaduhan, dalam situasi berikutnya bisa saja jadi membingungkan publik. Karena alaminya, medsos adalah wahana point of view atau sudut pandang personal yang berebut perhatian dengan sensasi bukan semata substansi.
Ada banyak contoh kasus pelanggaran ITE gara gara kebebasan berpendapat ini di NTB saja. Bukan pula semata soal kurangnya literasi atau batasan berpendapat antara kritik dan hinaan namun bentuk perayaan atas keterbukaan yang cenderung dimengerti konsekuensinya. Apakah sudut pandang tersebut memengaruhi pendapat publik pada hal tertentu?, itu soal lain.
Seperti disebutkan diatas, hadirnya media daring untuk memberikan kualitas pada informasi (percakapan) di dunia maya adalah keniscayaan karena tuntutan perilaku publik itu sendiri. Terlebih peristiwa penting yang lantas viral, menjadi fenomena membaca kemana arah perhatian publik.
Misalnya saja, dua pendapat berbeda antara aktifitas pembungkaman kritik dan pembelajaran publik dari kasus penyebarluasan data pribadi Gubernur akan selalu berwujud pro dan kontra.
Ia akan menjadi salah dan benar, nanti ketika misinformasi dan disinformasi, nyata dampaknya di dunia nyata.
Apakah media sejak awal berpihak? Itupun soal lain.
Karena media dan kantor berita memang punya disiplin verifikasi data yang berbeda. Hoax dan framing jelas tak bisa disamakan dengan laporan jurnalistik.
Jika pun publik punya alternatif sumber informasi yang kian beragam, kebenaran yang dapat saja datang dari caci maki bahkan fitnah (jika belum lterbukti) adalah cara pikiran kritis mengklarifikasi riuh rendah informasi receh sebagai ghibah.
Ujian media adalah eksistensi, konsistensi dan integritas walau terbaca obsolete di hadapan AI dan DeepFake tapi layak dipertahankan sebagai piranti menahan logical warfare di era interaksi digital.
Penulis : Zammi Suryadi, Pegiat Literasi NTB
