Hoax Adanya Pungli di Madrasah

Kota Bima – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bima melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs. H. Furqan Ar Roka mengatakan bahwa pemberitaan media online bertajuk madrasah melakukan pungutan liar adalah hoax. Pada pemberitaan tersebut menyatakan bahwa Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan adanya praktik pungutan liar (Pungli). Baik dalam bentuk sumbangan, termasuk iuran Komite, sebagai salah satu syarat PPDB yang dibebankan oleh madrasah.

Komite madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Dijelaskan bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada madrasah, perlu dibentuk komite madrasah”, jelas Furqan sembari mengutip bunyi Peraturan Menteri Agama RI (PMA).   

Dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, lanjut Furqan,  menjelaskan secara jelas dan terperinci. Pada pasal 1 ayat 2 berbunyi: “Komite madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan”. Kemudian pada ayat 4 berbunyi: ”Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali, baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat madrasah”.

Demikian juga pada Pasal 4 yang menjelaskan tugas komite madrasah adalah mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah dengan menyelenggarakan fungsi: penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan kriteria kinerja madrasah, pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di madrasah serta pemberian dukungan finansial, pemikiran dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan di madrasah.

Untuk besaran sumbangannya dijelaskan pada Pasal 11 ayat 3 berbunyi: “Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, Kepala Madrasah, dan/atau Yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat”, tegas Kasi.

Sementara itu, adanya penarikan uang komite lebih awal saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah titipan peserta didik sebelum dilakukan rapat dengan orang tua/wali peserta didik. 

Adapun terkait pengadaan baju seragam di madrasah adalah tidak ada kewenangan dari Kepala Madrasah atau Kementerian Agama untuk mengendalikan penjualan baju seragam.

Pengadaan baju seragam itu murni pihak ketiga, yaitu koperasi madrasah”, ujar Furqan.  

Selama ini, lanjut Furqan, bahwa yang melakukan negosiasi ke pihak konveksi tentang pakaian seragam adalah koperasi madrasah, mulai dari harga dan ciri khas dari sebuah baju seragam.  

Madrasah saat ini bukan lagi menjadi alternatif. Akan tetapi, sudah merupakan pilihan bagi masyarakat. Siswa maupun guru madrasah sudah sangat banyak mencetak prestasi, bahkan di tingkat Internasional. Buktinya, orang tua/wali berbondong-bondong ingin mendaftarkan putra-putrinya di madrasah. Sehingga sangat naif apabila madrasah melakukan pungli”, pungkas Furqan mengakhiri.

(NR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *