Lombok Barat, NTB – Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil membekuk dua terduga penjual dan pengedar narkoba di Batulayar. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi atau Tempat kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, Minggu (24/7/2022).
Kasat Resnarkoba AKP Faisal Afrihadi. SH, menjelaskan mengkonfirmasinya secara tertulis, perihal pengungkapan ini.
“Mengamankan dua orang terduga penjual dan pengedar Narkotika jenis sabu, di dua lokasi berbeda. Masing masing berinisial MA dan AH, dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu masing-masing 0,36 gram dan 4.36 gram,” ungkapnya, Senin (25/7/2022).
Adapun pengungkapan pada lokasi pertama di di Jalan Raya Sengiggi, Dusun Karang Telage, Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat.
“Di Lokasi pertama ini mengamankan terduga pelaku MA, laki-laki (45) warga Dusun Karang Telage, Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat. Beserta barang bukti, diduga narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram,” ujarnya.
Sedangkan pada lokasi kedua masih dalam satu dusun dengan lokasi pertama, di sini mengamankan terduga pelaku inisial AH (45) alamat sama dengan MA.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat, yang menginformaskan bahwa di TKP sering terjadi atau dijadikan tempat teransaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi. SH, memimpin langsung tim opsnal untuk melakukan penangkapan.
“Berhasil mengamankan satu orang terduga MA, yang saat itu menggunakan sepeda motor dan mengamankan satu poket di duga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Berdasarkan dari keterangan MA, yang mengakui dari mana asal barang haram tersebut, kemudian melakukan pengembangan.
“MA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AH, yang masih sekampung dengannya. Kemudian Tim Opsnal langsung bergegas ke rumah AH dan menemukan diduga narkotika jenis sabu di pagar rumahnya,” lanjutnya.
Tim Opsnal menemukan sebuah tempat bedak plastik yang di dalamnya berisi barang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4.36 gram.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Secara keseluruhan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lobar berhasil mengamankan Barang Bukti berupa diduga narkotika jenis sabu masing-masing 0,36 gram dan 4.36 gram. Kemudian juga mengamankan uang tunai Rp. 20 ribu, satu unit sepeda motor scopy, dan dua buah alat komunikasi HP.
“Tindaklanjutnya, melakukan uji urine terhadap terduga, meminta ketrangan terhadap Terduga, dan mempersiapkan Barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab. BPOM,” tutupnya.
Saat ini sudah menetapkan AH sebagai tersangka, atau yang sebelumnya sebagai terduga pelaku di TKP kedua, sedangkan untuk MA sedang melakukan pendalaman.
“Untuk AH sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan terhadap MA masih kita dalami, apakah selaku pengedar apa pemakai,” tandasnya. (Tim KM Lobar)