Pelaksanaan RAT bagi koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian. Pada Pasal 26 ayat 1 disebutkan, ‘Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun’.
Sesuai amanat undang-undang Tadi pagi Koperasi Syariah Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Center NTB menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2019-2020. Hadir dalam RAT Kadiskop UKM NTB yang diwakili oleh Kabid FPSP (Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam) Koperasi Drs,Muhammad Saroji,M.Si, Kasi Pembinaan Koperasi dan Usaha Simpan Pinjam Syariah H.Muhammad Adhar, S.Ag, Pengurus, Pengawas dan Anggota. (1/4/2021).
Dalam UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Rapat anggota koperasi menetapkan 1) Anggaran dasar 2) Kebijakan umum dibidang organisasi dan usaha koperasi 3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas 4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan 5) Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanakan tugasnya 6) Pembagian Sisa hasil usaha 7) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Tujuan diadakan RAT adalah untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas selama kurun waktu satu tahun. RAT koperasi juga dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan Rapat anggota Tahunan.
Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan ‘Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.