Berada di ruang rapat Kepala Dinas, mewakili Kadiskop UKM NTB, Kabid Pengawasan Koperasi Iribe Silviani,SP,MM bersama Pembinaan Koperasi Drs.H.Muksin,MM, Kabid Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam (FPSP) Baiq Ayu Juita Mayasari, SE, MM dan 4 orang Fungsional memediasi perselisihan terkait pinjaman antara Pengurus Koperasi Lombok Sejati dengan anggotanya.(28/10/2022)
Ketua Koperasi Lombok Sejati H.Suyitno memaparkan proses peminjaman yang dilakukan oleh anggotanya, dimana Salbiah melakukan pinjaman sebesar Rp.40.000.000,- angsuran selama 3 tahun dengan suku bunga 2,25% pada bulan juni tahun 2019 dan pengembalian berjalan selama 9 bulan, dan setelah pinjaman Rp.40.000.000,- baru berjalan satu bulan, Salbiah meminjam lagi di Kantor Cabang Lombok Sejati yang ada di Kota Mataram sebesar 10 juta dengan suku bunga 2,5% masa angsuran selama 2 tahun dan sudah berjalan 8 bulan , Suku bunga yang diberlakukan tersebut sudah termasuk untuk biaya transport untuk tenaga kerja yang melakukan penagihan (jemput bola) ke anggota yang meminjam. Saat melakukan pinjaman, segala persyaratan dan akad maupun ketentuan yang berlaku di koperasi telah disetujui oleh Salbiah.
Adapun rincian pinjaman dan tunggakan dan denda yang harus dibayar ke Kantor Pusat Koperasi Lombok Sejati dari pinjaman Rp.40.000.000,- tunggakan Rp.31.107.500, bunga Rp.23.100.000 denda Rp.12.329.352. Sedangkan di Kantor Cabang Mataram, dari pinjaman 10.000.0000, terjadi tunggakan pokok Rp.6064.000 , tdk bayar bunga Rp.5.572.912 serta denda Rp.531.846. jadi total yang harus dibayar dari 2 tempat pinjaman tersebut sebesar Rp.78.705.610,-
Seiring berjalannya waktu pinjaman, Kondisi ekonomi rumah tangga Salbiah mengalami kemunduran termasuk usahanya macet akibat covid-19 bahkan Salbiah sempat masuk rumah sakit, kondisi inilah yang menyebabkan terjadi tunggakan (angsuran macet total) Salbiah hanya mampu membayar suku bunga saja. Untuk itu Salbiah yang didampingi suaminya meminta keringanan agar membayar hanya pokoknya saja.
Akhirnya setelah dilakukan mediasi dan disaksikan oleh pejabat lingkup Diskop UKM NTB, Ketua Koperasi Lombok Sejati H.Suyitno didampingi Bendahara Ika Suswati, Ketua Bidang Pinjaman Sri Mulyantini, dan Kepala Cabang Mataram Dwi Sumaryani, menyepakati untuk memberikan keringanan kepada Salbiah dan hanya membayar pokok dan suku bungga selama 3 bulan dengan total Rp.40.500.000,- , Salbiah hanya mampu melunasi sebesar Rp.40.000.000,- sedangkan sisanya yang Rp.500.000,- Alhamdulillah dibantu urunan dari masing- masing Kabid dan Fungsional sehingga semua tunggakan saat itu juga lunas terbayarkan. Usai melakukan pelunasan, Salbiah mohon maaf dan mengundurkan diri langsung menjadi anggota Koperasi Lombok Sejati. (Tim KM Mataram)