- Peran UMKM
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu unit usaha yang berperan penting dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Indonesia. UMKM juga merupakan salah satu penyokong perekonomian yang sangat penting, khususnya pada masyarakat golongan menengah ke bawah. UMKM memiliki peran strategis dalam penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, karena UMKM mampu menyerap tenaga kerja dan merupakan lapangan usaha yang sangat luas. Fenomena PHK (pemutusan hubungan kerja) yang marak terjadi sebagai akibat pengurangan produksi dan penutupan industri, telah mendorong meningkatnya UMKM dalam jumlah yang besar. Kementerian Koperasi UKM menunjukan bahwa jumlah UKM di Indonesia telah mencapai 64,2 juta unit dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau mencapai nilai Rp. 8.573,89 trilyun. Hal ini berarti perekonomian Indonesia banyak ditopang oleh aktivitas pelaku UMKM. Jika 1 unit UKM rata-rata dilakukan 3 orang (owner dan 2 karyawan) maka serapan tenaga kerja sudah mencapai 192,6 juta jiwa atau mencapai 69,68% dari penduduk Indonesia. Kondisi ini menunjukan bahwa peran penting sektor UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan perekonomian Nasional tidak dapat diabaikan.
Tahun 2020, sebagai awal masa pandemi Covid-19 telah memicu sentimen negatif terhadap berbagai lini bisnis khususnya bisnis UMKM. Dampak negatif akibat pandemi Covid-19 ini telah menghambat pertumbuhan UMKM, baik menyangkut jumlah UMKM maupun omzet bisnis. Berbagai pembatasan dalam aktivitas masyarakat karena menyangkut kesehatan telah berdampak pada kondisi usaha UMKM antara lain (1) penutupan usaha dan PHK; (2) pengurangan produksi dan perumahan sebagian karyawan; (3) tetap bertahan dengan diversifikasi produk atau integrasi usaha namun tetap dengan omzet yang semakin menurun namun tetap dapat menjamin keberlangsungan usaha; (4) mencari pekerjaan lain atau beralih usaha bidang lain. Sebagai dampak lanjutan dari kondisi tersebut adalah pendapatan masyarakat yang semakin rendah, daya beli masyarakat juga rendah, aktivitas ekonomi tidak berjalan semestinya, dan lain-lain. Meskipun demikian, di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu, UMKM tetap merupakan penopang ekonomi yang kuat. Penutupan atau relokasi industri-industri besar di berbagai daerah ke daerah lain atau negara lain, justru mendorong tumbuhnya UMKM. Meskipun dengan omzet masing-masing UMKM yang semakin kecil, namun secara agregat UMKM menunjukan nilai yang tetap tinggi.
- Kebijakan UMKM
Serangkaian program dan kegiatan yang tergabung dalam kebijakan UMKM memang menjadi bagian dari strategi khusus agar para pelaku usaha mikro dapat ‘naik kelas’. “Potret UMKM Masa Depan Indonesia digambarkan sebagai usaha yang bisa naik kelas dari dominasi usaha mikro menjadi dominasi usaha kecil dan menengah, berbasis riset, dekat dengan teknologi, value creation (menciptakan nilai tambah), market driven (didorong pasar), memahami pasar, mengenal perubahan, serta inovatif,” tulis Kemenkop melalui instagram @kemenkopukm. Sayangnya, mengembangkan bisnis skala kecil memang tak mudah. Maka, untuk membuat lompatan besar, tentu pelaku usaha harus memahami strategi apa saja yang diperlukan.
Melansir dari akun instagram Kemenkop UKM, dijelaskan cara mengelola usaha mikro agar bisa lekas ‘naik kelas’ dan mampu bersaing di pasar global serta memiliki daya tahan kuat menghadapi disrupsi-disrupsi ekonomi selanjutnya, yaitu :
1.Punya Legalitas Usaha
Para pelaku usaha harus mengetahui bahwa legalitas selalu menjadi aspek penting yang harus didahulukan dalam membangun suatu bisnis. Dengan adanya legalitas, maka kepercayaan konsumen terhadap suatu produk akan meningkat hingga memudahkan suatu usaha melakukan pengajuan modal atau pinjaman. Untuk itu, penting bagi para pelaku usaha untuk mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha). Tak hanya sebagai identitas pelaku usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.
2.Manfaatkan Teknologi Digital
Berbisnis di era teknologi digital seperti sekarang, membuat para pelaku usaha harus mampu beradaptasi dengan teknologi baru. Begitu juga dalam melakukan strategi penjualan yang efektif dapat menggunakan aplikasi tertentu. Mulai dari memanfaatkan media sosial, marketplace, metode pembayaran online, teknologi barcode untuk informasi produk dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, kebanyakan UMKM naik kelas itu juga menggunakan iklan online, mulai dari FB Ads, TikTok Ads, IG Ads, dan lain-lain. Dengan cara ini, mereka mampu menjangkau lebih banyak konsumen, sehingga akhirnya dapat meningkatkan profit.
3.Inovatif dan Mengedepankan Riset
Sebuah riset sangat penting untuk sebuah bisnis. Dengan cara riset, maka para pelaku usaha dapat mengenal karakter target pasar lebih dalam, menganalisis strategi yang dilakukan kompetitor, mengetahui kebutuhan dan permintaan pasar hingga mengatasi kendala dan risiko. Bahkan, dengan melakukan riset terhadap pasar, maka suatu usaha bisa menambah peluang hingga menghasilkan produk yang inovatif hingga bisa punya nilai dan keunikannya tersendiri. Adapun dalam melakukan riset pasar, dapat menghubungi atau bertemu langsung sejumlah orang yang menjadi calon konsumen potensial di usaha dan tawarkan produk dan layanan ke target pasar yang sudah ditentukan. Tentunya, dari hasil informasi yang didapatkan akan berguna untuk menyiapkan rencana pemasaran yang tepat https://entrepreneur.bisnis.com/read/20220725/88/1558843/kiat-agar-umkm-naik-kelas-rekomendasi-kemenkop-ukm.
- Kebijakan Pemerintah Provinsi
Untuk mendorong tumbuh kembang UMKM di Provinsi Nusa Tenggara Barat, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan yang berpihak kepada UMKM. Kebijakan tersebut semakin nyata pada saat pandemi Covid-19, dengan semangat mendorong dan membela UMKM agar mampu bertahan dan berkembang.
1.Penetapan Seragam
Penggunaan pakaian seragam pada ASN lingkup pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 060/534/ORG tentang Pakaian Dinas ASN dan Non ASN. ASN diwajibkan menggunakan PDH Sasambo/tenun ikat khas NTB pada hari Selasa dan hari Kamis, sedangkan untuk non ASN diwajibkan pada hari Kamis. Penetapan pakaian dinas harian (PDH) tersebut dimaksudkan untuk melestarikan budaya khas NTB dan menggerakan UMKM yang berbasis tenun ikat serta batik khas Sasambo. Corak dan motif tenun pada masing-masing daerah di NTB sangat bervariasi, sehingga menarik untuk digunakan, tidak saja sebagai pakaian dinas, tetapi juga untuk acara lainnya.
2.Penggunaan beras lokal
Konsep ekonomi yang mendasar adalah keseimbangan antara supply and demand. Sebagai daerah yang menghasilkan produk-produk pertanian (antara lain beras), maka diperlukan permintaan (demand) yang tinggi agar terjadi keseimbangan. Untuk mendorong permintaan kebutuhan beras dalam daerah, pemerintah provinsi telah membagikan 10 Kg beras produksi NTB kepada seluruh PNS, sedangkan pembayaran dilakukan melalui tambahan penghasilan pegawai (TPP). Adanya kebijakan penggunaan beras lokal, sudah barang tentu akan menciptakan pasar, sehingga produk beras akan terserap.
3.JPS Gemilang
Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid 19 dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. JPS Gemilang tidak saja diarahkan bagi bantuan sosial semata tetapi juga sebagai cara menyelamatkan usaha-usaha lokal. Dengan keyakinan bahwa usaha-usaha lokal di NTB, sejatinya menyimpan potensi besar, maka diputuskan kebijakan untuk memberikan bantuan dengan menggunakan produk-produk lokal. Pelaksanaan JPS Gemilang, melibatkan 4.673 UMKM/IKM sebagai penyedia barang, yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota. Anggaran yang digunakan mencapai Rp. 86 M, yang dibelanjakan sekaligus memperkuat UMKM/ IKM. JPS Gemilang dilaksanakan dalam 3 tahap meliputi tahap I mencakup 105.00 KK, Tahap II mencakup 125.000 KK dan Tahap III mencakup 120.000 KK. Penggunaan produk lokal dalam JPS Gemilang, dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk-produk lokal. JPS Gemilang tidak saja, merupakan program bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid 19 yang tidak tercakup dalam JPS pemerintah pusat namun juga diharapkan bisa menjadi trigger bagi kebangkitan, pengembangan dan pertumbuhan UMKM NTB.
4.Pergub Bela dan Beli Produk Lokal
Sebagai perwujudan dari upaya untuk menggerakan UMKM/IKM telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui Bela dan Beli Produk Lokal. Aksi Bela dan Beli Produk Lokal merupakan ikhtiar/upaya/gerakan guna mendorong masyarakat untuk mencintai dan bangga terhadap produk NTB, diwujudkan melalui tindakan membela aktivitas berproduksi produk NTB (supply side) dan membeli atau menggunakan produk yang dihasilkan di NTB (demand side). Tujuan utama diterbitkannya Peraturan Gubernur adalah (a) menumbuhkembangkan kelembagaan dan pelaku UMKM agar berkapasitas dan berdaya saing, serta tangguh dan mandiri; (b) mendorong pertumbuhan usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumberdaya lokal; (c) mendorong terciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya wirausaha baru; (d) memotivasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk meningkatkan kapasitas produksi dan melakukan diversifikasi produk yang berkualitas dan berdaya saing; dan (e) memperbaiki pengembangan sosial ekonomi Nusa Tenggara Barat dan mendukung ekonomi nasional. Kecintaan terhadap produk UMKM, akan mendorong berkembangnya permintaan dan akan mendorong tumbuh kembang UMKM.
5.NTMALL
NTBMALL merupakan situs jual beli online (e-commerce) produk-produk asli Ungulan NTB namun juga dapat dilakukan secara offline. Pemasaran secara offline dilakukan pada area kantor Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Seluruh produk UMKM NTB dapat berpartisipasi dalam memasarkan produknya disini, dengan syarat bahwa produk-produk yang dipasarkan merupakan produk asli NTB. Produk-produk UMKM ini terdiri dari produk olahan dan produk Handicraft, meliputi olahan makanan, fashion (tenun dan produk turunannya), kerajinan mutiara, ketak, gerabah, kerajinan kayu, dan lain-lain.
Pembuatan NTBMALL dihajatkan untuk memfasilitasi pemasaran dan pengenalan produk-produk UMKM, sehingga akan makin dikenal dan mampu menembus pasar yang lebih luas. Pemasaran yang semakin luas, akan mendorong tumbuhnya permintaan dan dengan meningkatnya permintaan akan menumbuhkan supplier terhadap produk UMKM.
6.Pelibatan event
Event-event skala internasional, nasional maupun lokal dirancang dengan melibatkan UMKM. Event World Superbike Championship (WSBK) yang digelar bulan November 2021, MotoGP dan MXGP, dihajatkan sebagai titik tolak kebangkitan UMKM. Ribuan UMKM dilibatkan dalam penyediaan produk-produk UMKM sebagai cindera mata dan kuliner. Pemanfaatan event-event tersebut akan menjadi ajang bagi pengenalan dan pemasaran produk UMKM kepada pendatang atau penonton. Minat penonton untuk membeli produk-produk UMKM sebagai cindera mata menjadi semakin tinggi sehingga akan menggerakan UMKM.
7.Fasilitasi
Persoalan perizinan bagi UMKM dapat difasilitasi oleh beberapa OPD, sehingga usaha yang dijalankan menjadi legal. Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB melalui PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) melayani berbagai izin usaha UMKM, Dinas Perindustrian, Badan Riset Inovasi Daerah, juga memberi pelayanan perizinan. Balai Kemasan Produk-produk Unggulan Daerah secara khusus melayani pengemasan produk UKM seluruh NTB, Balai Diklat Koperasi UKM Prov. NTB memfasilitasi pelatihan usaha Koperasi dan UKM seluruh NTB guna meningkatkan kapasitas SDM UMKM terutama dalam menjalankan usahanya.
8.Bantuan
Bantuan peralatan sebagai stimulus ekonomi dilakukan agar pelaku UMKM semakin berdaya dalam merebut pangsa pasar dalam maupun luar daerah, yang semakin terbuka. Bantuan peralatan dengan tujuan utama (a) memudahkan pelaku UMKM, dan (b) meningkatkan produksi. Untuk memperkuat perekonomian masyarakat maka peralatan yang diberikan merupakan buatan IKM lokal dalam bentuk mesin pengolah jagung, padi, kopi, coklat, mete, kelapa, mesin pengolah abon ikan, pakan ikan, pendingin ikan, mesin pengolah HHBK dan pengolah sampah, mesin pengolah pakan ternak hijau dan unggas, mesin peralatan pengolah komoditas IKM, paket perangkat dagang UMKM dan kaki lima, motor listrik, mobil listrik, booth portable, dan lain-lain. Bantuan peralatan yang berasal dari IKM lokal dimaksudkan untuk menggerakan IKM serta meningkatkan kepercayaan IKM dan perwujudan dari Bela dan Beli Produk Lokal.
9.Organisasi
Dekranasda (Dewan Keranjinan Nasional Daerah) sebagai organisasi yang terdiri dari beberapa OPD secara bersama-sama berupaya meningkatkan UMKM agar lebih maju dan berkembang. Berbagai event sudah banyak diselenggarakan Dekranasda antara lain Festival Tenun Lombok-Sumbawa, penyelenggaraan fashion show pada setiap event, dan acara-acara lain. Begitu juga event pameran produk lokal pada HUT NTB, festival budaya, dan lain-lain.
- Penutup
Kebijakan pemerintah pusat dan provinsi yang mengarah pada keberpihakan pada UMKM sudah disusun, persoalannya adalah apakah kegiatan dan proses yang dilaksanakan pada instansi terkait sudah sesuai ?
Penulis: ANDI PRAMARIA
Widyaiswara Ahli Utama Balatkop UKM