Empat pengurus KUD Tunggal Kayun Kabupaten Lombok Timur mendatangi Kantor Dinas Koperasi UKM NTB untuk meminta surat rekomendasi dari dinas terkait penelusuran Fee saat menjadi penyalur Kredit Usaha Tani sekitar tahun 1998-1999. (22/04/2021)
Sekretaris KUD Tunggal Kayun Sahabudin mengatakan dulu pada tahun 1998-1999 saat menjadi penyalur Kredit Usaha Tani kepada anggota telah berkomitmen dan sepakat bahwa KUD Tunggal Kayun akan memperoleh Fee sebesar 39 juta.
“Jadi kita kan ada komitmen dulu dengan KUT untuk memperoleh Fee, jika 1,2 milyar akan memperoleh fee sekitar 39 juta rupiah. Dan 1,2 telah disalurkan ke 30 Kelompok Tani pada tahun 1998 – 1999”. Ujar Sahabudin.
Lanjut Sahabudin, bahwa fee sebesar 39 juta inilah yang akan kita dapatkan melalui perbankkan dalam hal ini BRI, untuk itu KUD Tunggal Kayun meminta surat rekomendasi dari Diskop UKM NTB agar dapat mengurus Fee tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM NTB Drs.H.Wirajaya Kusuma meminta kepada pengurus KUD Tunggal Kayun agar bersurat dulu ke dinas agar bisa menjadi acuan dan mengetahui maksud dari keinginan KUD Tunggal Kayun.