Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, apel pagi di halaman Kantor Diskop UKM NTB dipimpin oleh Kabid Pengawasan Koperasi Irine Silviani,SP,MM. Dalam amanatnya menginformasikan terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) oleh Presiden menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023). (9/2/2023)
Kata Irine khusus yang mengatur tentag perkoperasian menjelaskan tentang pola perizinan, pengaturan, dan pengawasan, usaha simpan pinjam koperasi yang perlu disesuaikan close loop atau open loop. Bahwa dalam praktiknya baik dari KSP (koperasi simpan pinjam) maupun USP (unit simpan pinjam) ada yang melakukan usaha secara close loop yang artinya hanya melayani, dari dan kepada anggota, namun ada juga yang melakukan usaha secara open loop, yakni melayani masyarakat non-anggotanya,
Dalam RUU PPSK ini, model atau praktik yang selama ini terjadi akan dipilah. Model atau praktik yang selama ini terjadi akan dipilah melalui proses inventarisasi yang dilakukan oleh Kementerian bersama OJK.
Usaha simpan pinjam yang bersifat close loop diselenggarakan oleh KSP atau usaha simpan pinjam. Kemudian lembaga jasa keuangan yang bersifat open loop diselenggarakan sesusai dengan undang-undang yang berlaku. (PPID Diskop UKM NTB)