Wali Kota Mataram Tanda Tangani Nota Kesepahaman Dengan Pengadilan
Negeri Mataram

Mataram- Pemerintah Kota Mataram bersama Pengadilan Negeri Mataram, menandatangani Nota
Kesepahaman tentang Penyelesaian Permasalahan Hukum Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan sipil di Kota Mataram. Nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen antara
Pengadilan Negeri Mataram dan Pemerintah Kota Mataram, dalam hal memberikan kemudahan
pelayanan hukum bagi masyarakat agar mampu menghemat biaya dan waktu.


“ Saya mengapresiasi atas inovasi Pengadilan Negeri yang telah memberikan pelayanan terbaik untuk
masyarakat Kota Mataram, sehingga Masyarakat dapat merasakan kemanfaatannya” tutur Wali Kota
Mataram H. Mohon Roliskana di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram, Senin (13/02/2022).
Dengan adanya nota kesepahaman ini, Wali Kota Mataram berharap bisa memberikan kemudahan
pada masyarakat, serta sebagai media sosialisasi tentang hukum, agar masyarakat lebih mudah
mendapatkan informasi dari lembaga yang terpercaya.


Dalam nota kesepahaman tersebut dijelaskan salah satu programnya adalah sidang di luar ruangan,
yang merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Mataram
kepada masyarakat Kota Mataram. Sidang diluar Ruangan ini bertujuan untuk masyarakat yang ingin
menyelesaikan persoalan namun bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Negeri Mataram,
sehingga program ini dapat menghemat biaya dan waktu masyarakat agar tercipta peradilan yang
sederhana,cepat dan berbiaya ringan.


“Saya berharap sinergitas ini tetap terjaga untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat
Kota Mataram dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus mendukung sepenuhnya Program
ini serta mempertahankan prestasi yang sdah diraih” Sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pengadilan Negeri Mataram IA Putu Gde Hariadi menjelaskan
dengan adanya bentuk pelayanan Sidang di luar ruangan atau pengadilan keliling, merupakan bentuk
solusi untuk menyelesaikan berbagai macam permasalahan adminstrasi, antara lain, permohonan
pencatatan perkawinan yang terlambat bagi umat non muslim, perbaikan data kependudukan seperti
pembuatan akta kelahiran, KTP, buku nikah serta kartu keluarga.
Sejak diberlakukannya Program Sidang diluar Ruangan (Pengadilan Keliling) mulai dari tahun 2020
hingga saat ini, program ini mampu memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat kota Mataram.
Tercatat selama 3 tahun berjalan, dari 83 perkara yang ada, sebanyak 32 diselesaikan dengan
persidangan keliling.
“ Saya sangat berterimakasih atas dukungan Pemkot Mataram karena telah mendukung program ini,
dengan adanya Sidang diluar Ruangan (Pengadilan Keliling) masyarakat dengan mudah mendapatkan
Informasi dan pelayanan karena kita jemput bola” ujarnya mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota
Mataram. (TK-DISKOMINFO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *