Mewakili Gubernur NTB, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. DR H Aidy Furqan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan dan Program Pendidikan Vokasi serta peluncuran Perpres 68 tahun 2022 tentang Pendidikan Vokasi di hotel Holiday Inn dan Suite Glodok Jakarta Barat serta Hotel Sangri-La Jakarta Pusat (20-22 Feb 2023)
Aidy menjelaskan, dalam Rakor tersebut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, BA, MBA menyampaikan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi merupakan upaya pembenahan pendidikan vokasi yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi.
“Empat poin yang harus selalu kita jadikan landasan dalam upaya mengakselerasi peningkatan kualitas satuan pendidikan vokasi, baik itu jenjang SMK maupun perguruan tinggi vokasi,” ucap Nadiem.
Tujuan dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini, kata Nadiem, untuk mewujudkan Sumbersaya manusia (SDM) vokasi yang kompeten, dibutuhkan di dunia pasar kerja, serta mampu berwirausaha.
“Yang kita lakukan dengan revitalisasi ini adalah mentransformasi paradigma pendidikan vokasi dari yang sebelumnya bersifat supply oriented menjadi demand oriented, sehingga lulusan pendidikan vokasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan masyarakat,” Tegas Nadiem
“Ujung-ujungnya, kunci dari kesuksesan seluruh program vokasi kita adalah partisipasi industri. Semakin besar peran industri, semakin baik SMK kita, perguruan tinggi vokasi kita, serta fakultas vokasi kita. Jadi seluruh strategi ini adalah untuk bagaimana caranya agar sekolah-sekolah ini, benar-benar dioperasikan dan orientasinya adalah dari industri,” tutur Mas Menteri.
Lebih lanjut Mas Menteri menjelaskan enam ruang lingkup dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden tersebut adalah perancangan Sistem Informasi Pasar Kerja untuk membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan tenaga kerja kompeten, mulai dari jumlah, jenis, sampai lokasinya.
Kedua, penyelenggaraan pendidikan SMK berbasis kompetensi, link and match dan SMK Pusat Keunggulan. Ketiga, penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi berbasis link and match dan dual system
Keempat, penyelenggaraan pelatihan dan kursus keterampilan berbasis kompetensi, future job, skilling, reskilling dan upskilling.
Kelima, penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi, sertifikat kompetensi, dan akreditasi sertifikat lulusan.
Dan keenam, peningkatan peran pemangku kepentingan yang meliputi Kementerian/ Lembaga, pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Jika keenam hal tersebut dapat kita penuhi, saya yakin lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi di seluruh Indonesia dapat melahirkan lulusan dengan kompetensi unggul yang siap menjawab kebutuhan hari ini dan masa depan,” ujar Nadiem.
Dari Rakor ini Aidy berharap bisa diimplementasikan dengan baik kolaborasi Pendidikan, tenaga kerja, ekonomi dan Kadin di NTB
Sebagai upaya membangun komitmen dan tanggung jawab bersama dalam menyiapkan SDM, pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Infrastruktur yang memadai dan SDM yang unggul adalah dua pilar utama yang harus dipenuhi untuk menyambut Indonesia Emas 2045.
Sebagai upaya membangun komitmen dan tanggung jawab bersama dalam menyiapkan SDM tersebut, pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Menurut Aidy Mendikbudristek Nadiem Makarim mengapresiasi inisiatif Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk menyusun peraturan baru terkait peningkatan mutu pendidikan vokasi.
“Kedepan, dengan hadirnya Perpres Nomor 68 Tahun 2022 yang kita luncurkan pada hari ini, saya yakin transformasi dunia pendidikan vokasi akan semakin terakselerasi,” ujar Mendikburistek.
Dalam acara Talkshow, Menko Ekonomi Dr (HC) Airlangga Hartato menyampaikan Keberhasilan revitalisasi vokasi juga membutuhkan peran aktif dunia usaha dan dunia industri seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam mendukung pendidikan dan pelatihan vokasi.
“Tentu KADIN satu-satunya organisasi pengusaha yang ada Undang-Undangnya, dan mendapatkan privilege dari Bapak Presiden. Jadi privilege ini jangan disia-siakan. Dimanfaatkan untuk mendukung sumber daya manusia, karena sumber daya manusia adalah sumber daripada competitiveness sebuah bangsa. Nah ini yang harus didorong. Sumber daya alam bisa habis, sumber daya manusia tidak ada habisnya,” ujar Menko Airlangga.
[Tim Media Dikbud NTB]