Polsek Lembar Amankan Pelaku Pencurian Tiang Internet Milik PT. Telkom

Polsek Lembar, berhasil mengungkap Kasus Pencurian tiang internet milik PT. Telkom Indonesia, dan saat ini berhasil mengamankan satu orang tersangka.

Tersangka tertangkap di Dusun Lendang Kunyit, Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 02.00 wita.

Kapolsek Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB Iptu I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom, menjelasakannya bersama Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu I Gede Gumiarsana.

“Terkait dengan Kasus Pencurian tiang internet milik PT. Telkom Indonesia, menduga tersangka melakukan aksinya di Dusun Kondong, masuk Desa Mareje,” ungkapnya, Rabu (5/4/2023).

Aksi Pelaku diketahui dan dimankan oleh warga setempat, dan berhasil mengamankannya di Dusun Lendang Kunyit, Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

“Pelaku awalnya berdua, Sehari sebelumnya melakukan observasi di TKP atau lokasi tiang-tiang yang hendak menjadi sasaran. Sehingga mereka mencari waktu malam hari untuk melakukan aksinya,” jelasnya.

Adapun pelaku yang berhasil kita amankan satu orang, inisial TD (20), asal Mataram, sedangkan pelaku yang satunya berhasil melarikan diri saat warga mengamankan TD.

“Beruntung saat Masyarakat segera menginformasikan ke Polsek Lembar, sehingga kami berhasil mengevakuasinya,” ujarnya.

Yang mana sebelumnya TD nyaris menjadi bulan-bulanan warga, yang pada akhirnya jajaran Polsek Lembar berhasil mengamankannya. Sedangkan untuk pelaku lainnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

“Jadi mereka melakukan aksinya dengan menggunakan mobil sedan yang telah dimodifikasi sedemikaian rupa, agar dapat memuat tiang internet hasil curiannya,” katanya.

Pelaku memang menggunakan alat-alat yang telah disiapkan, alat mengunakan panas guna melelehkan tiang tersebut, sehingga tidak terdengar oleh Masyarakat.

“Cara kerjanya sunyi, sehingga tidak terdengar oleh Masyarakat. Saat tertangkap dari pelaku mengamankan sebanyak 6 tiang, yang telah dipotong menjadi 12 bagian,” imbuhnya.

Tiang telpon memang menjadi sasaran utama dalam menjalankan aksinya, dan menurut pengakuan tersangka menjualnya Rp 50 ribu / Kg.

“Berdasarkan keterangan tersangka ini, bahwa selama ini selalu lancar dalam melaksanakan aksinya berulangkali. Sebelumnya tersangka melaksanakan aksinya di Wilayah Gerung, sedangkan barang hasil curiannya menjualnya di Wilayah Mataram dan Lombok Tengah,” terangnya.

Ternyata tersangka TD, memiliki latar belakang pekerjaan sebagai mekanik di bengkel sepeda motor, sehingga memiliki pengetahuan memodifikasi mobilnya.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Tim KM Lobar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *