Lombok Barat – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar Polda NTB membekuk dua orang kawanan Pelaku Spesialis Pencurian Toko dan Ruko dibanyak Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sabtu (8/5/2021).
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K. mengatakan, di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat saja tercatat telah melakukan aksinya pada empat TKP.
“Mereka memang termasuk komplotan pembobol toko, di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat saja terungkap bahwa telah melakukan aksinya di empat TKP, belum lagi di Wilayah Mataram,” ungkapnya, Minggu (9/5/2021).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kawanan ini pernah beraksi di Ruko Desa Jagaraga Kuripan, Toko Bangunan Desa Dasan Baru Kediri, Toko Pasar Jembatan Kembar Lembar, dan Pertokoan Samping Kantor Lurah Dasan Geres, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat.
“Terakhir setelah menjalankan aksinya di Alfamart Desa Sekotong Tengah Lombok Barat, Jumat (7/5/2021), dapat terungkap, satu orang pelaku utama sedangkan satu orang lainnya selaku penadah” ujarnya.
Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar akhirnya membekuk dua orang pelaku berinisial ID alias Dadung, Laki – laki (17) selaku pelaku utama dan SU Laki – laki (30), selaku penadah, yang kedunya merupakan warga kelurahan Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram.
“Kedua pelaku ini ditangkap di Lokasi yang berbeda, ID alias Dadung berhasil kami amnkan di Narmada sedangkan SU diamankan di Lombok Timur,” terangnya.
Dhafid menjelaskan kronologis aksi pembobolan ini, di TKP Dsn. Tambang Eleh, Ds. Jagaraga, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat, pelaku merusak gembok dan kunci Pintu jenis harmonica.
“Di Lokasi ini Pelaku mengambil barang-barang korban berupa satu unit Handphone, Satu Bungkus plastik rokok, tiga minuman kaleng, dan uang tunai Rp 70 juta yang korban simpan di Laci milik Korban, Jumat (16/4/2021)” jelasnya.
Sedangkan di TKP Alfamart Sekotong, Jumat (7/5/2021), pelaku merusak gembok toko Alfamart, merusak brankas dan menguras isinya hingga tidak tersisa.
“Server CCTV yang ada di dalam toko telah dibongkar dan mesin ATM bank BRI yang ada di dalam toko juga dirusak, namun pelaku tidak bisa mengambil isi ATM tersebut,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, alfamart mengalami kerugian sekitar Rp. 60 juta, akibat dikurasnya isi brankas took serta kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku.
“Untuk memuluskan aksinya, ketika beraksi pelaku memasukan sepeda motornya didalam toko,” imbuhnya
Kemudian Tim Puma Polres Lobar bergerak cepat untuk mengungkap pelaku spesialis pembobolan Toko ini, melakukan srangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan informasi keberadaan barang-barang hasil curian tersebut, yang tercium berada di terar Lombok Timur, sehingga SU selaku penadah, serta barang bukti yang dipegangnya,” lanjutnya.
Barangbukti berupa satu unit HP tersebut identic dengan Barang bukti HP yang hilang di TKP dan SU mengaku mendapatkan HP tersebut dari Adiknya, ID alias Dadung.
“ID alias Dadung berhasil keluar dari tempat persembunyiannya, dan Tm Puma berhasil membekuknya di Pasar Narmada Lombok Barat,” bebernya.
ID alias Dadung mengakui perbuatannya melakukan Pencurian tersebut bersama dengan dua Orang temannyan berinisial ZT dan MZ.
Polisi berhasil mengamankan barng bukti berupa tiga unit Handphone berbagai merk, dua unit Sepeda Motor, dan unag tunai sebasar Rp 500 ribu, yang merupakan sisa hasil kejahatan membobol Alfamart Sekotong.
“Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (Asep Kontributor KM Lobar)