Muslihah: Peminat Membludak, Proses Seleksi Super Ketat, Jaga Kepercayaaan Masyarakat

Kota Bima – MAN 2 Kota Bima mengumumkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024, Sabtu, 20/05/2023. Sebanyak 432 orang calon peserta didik baru dinyatakan lulus. Hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi PPDB MAN 2 Kota Bima.

Sebanyak 432 orang calon peserta didik baru dinyatakan lulus melalui 3 jalur PPDB, yakni: Jalur prestasi 86 orang, Jalur Boarding School (Asrama) 60 orang, dan Jalur reguler sebanyak 286 orang. Seperti yang dijelaskan oleh Kepala MAN 2 Kota Bima Muslihah, S.Pd.

Saat ini MAN 2 Kota Bima merupakan madrasah yang sudah difavoritkan oleh masyarakat. Sehingga proses seleksi dllaksanakan secara super ketat. Hal ini menjadi tantangan kedepannya bagi seluruh civitas akademika MAN 2 Kota Bima untuk menjaga kepercayaaan masyarakat yang telah sangat antusias menitipkan pendidikan anak-anaknya untuk bersekolah di MAN 2 Kota Bima”, terang Muslihah saat ditemui di madrasah setempat.  

Dikatakannya bahwa pengumuman ini berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan secara lisan dan tulis. Untuk tes lisan berupa baca tulis Al Qur’an, baca Bahasa Indonesia, dan Matematika. Sementara tes tulis berupa Matematika, bahasa Inggris, bahasa Indonesia, IPA Terpadu, IPS Terpadu, dan Agama.

Tak hanya nilai seleksi berupa tes lisan dan tes tulis, lanjut Muslihah, nilai raport seluruh peserta juga menjadi pertimbangan panitia seleksi.

Yang mendaftar ada 1334 orang. Sedangkan yang dinyatakan lulus hanya 432 orang. Rencananya ada 13 rombongan belajar (rombel)”, ujar Muslihah.

Prosesi PPDB MAN 2 Kota Bima seluruhnya dilaksanakan secara online. Pendaftaran dimulai pada tanggal 01 – 10 Mei 2023. Pelaksanaan tes lisan dilaksanakan selama 2 hari, yakni: 11-12 Mei 2023. Tes tulis dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi diharapkan segera melakukan registrasi ulang mulai tanggal 22 Mei sampai dengan 03 Juni 2023. Peserta yang tidak melakukan registrasi ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri. (NR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *