Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Drs.H.Muksin,MM menerima kunjungan dari perwakilan BPJS NTB dalam rangka Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM untuk mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Untuk itu pelaku Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai entitasnterhadap jaminan berhak mendapatkan akses usaha di Indonesia ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.
Dalam implementasinya terdapat 4 (empat) kelompok yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan, yaitu:
a. penerima KUR.
b. pelaku Koperasi,
C. pelaku usaha lainnya yang telah terdaftar usahanya (UMKM); dan
d. debitur LPDB-KUMKM
Berkaitan dengan itu dimohon Dinas dapat melakukan upaya untuk mendorong Koperasi dan UMKM agar memberikan perlindungan jaminan melalui kepesertaan BPJS kepada karyawan dan anggota Koperasi Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yakni melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di daerah terkait Implementasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan. (Tim PPID Diskop UKM NTB)