Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pencegahan, Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat ditanda tangani Pemerintah Provinsi NTB, Kepolisian Daerah, Kementerian Hukum dan HAM dan BP2MI, Selasa (27/06) di Mapolda NTB.
Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, SE, MSc mengatakan, banyak kasus pekerja migran ilegal dan perdagangan manusia yang berawal pula dari minimnya pengetahuan dan akses pekerja ke luar negeri.
“Untuk itu, perlu penanganan yang komprehensif mulai dari hulu dan kesadaran kita semua untuk mulai menangani persoalan buruh migran dengan pendekatan kemanusiaan”, ujar Gubernur.
Senada dengan hal itu, Kapolda NTB, Drs Djoko Perwanto mengatakan, MoU ini adalah langkah penting dan strategis agar banyaknya kasus pekerja migran dan perdagangan manusia ynag terjadi menjawab persoalan penanganan yang ada.
“Kita akan mulai dari desa dan lingkungan masyarakat terkecil. Polda juga memiliki sumberdaya dan fasilitas serta program yang dapat sejalan dengan MoU ini”, jelasnya.
Dalam penandatangan tersebut hadir pula, Deputi Bidang Penempatan Pekerja Migran Kawasan Amerika Pasifik Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Drs Lasro Simbolon, MA dan Kepala Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto, SH, MH. (jm)