Pemakaian Rumpon Dibatasi Bagi Nelayan Kecil

Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, apel pagi dipimpin oleh Kabid Pembinaan Koperasi Drs.H.Muksin,MM. Dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan Komite Pengelolaan Bersama Perikanan Guna Provinsi NTB. (1/2/2024)

H.Muksin menuturkan bahwa bebrapa hari lalu mengikuti kegiatan tersebut, dimana dalam pertemuan itu bagi kuota industri dan kuota nelayan lokal yakni nelayan yang kecil. Dimana izin kuota industri dikeluarkan oleh Menteri, dan izin nelayan lokal izinya dikeluarkan oleh Gubernur. Makan yang akan dilayani itu adalah nemayan kecil yang akan masuk menjadi anggota koperasi nelayan.

“Alhamdulillah kita di NTB ada 40 koperasi nelayan, dari koperasi nelayan itu ada 26 yang aktif sisanya 16 tidak aktif.” Kata H.Muksin

Lanjut H.Muksin, koperasi nelayan yang aktif itu yang menjadi uji cobanya adalah di Koperasi di Seruni Mumbul Pringabaya yang akan dikembangkan ke kore, bima dan KLU untuk pengemabngan rumpon.

“rumpon ini adalah semacam alat untuk menggiring ikan agar supaya hasil tanggkapan para nelayan itu bisa lebih banyak”. H.Muksin

Yang menjadi keluhan masyarakat sekarang, sambung H.Muksin, adalah pemakaina rumpon yang di batasi oleh permen KKP yamh dihawatirkan semankin banyak nelayan yang memaki rumpon itu akan merusak ekologi laut.

“ini untuk kita fahami bapak ibu sekalian bahwa yang bisa dilayani itu adalah nelayan kesil yang masuk menjadi anggota koperasi”. Tutup H.Muksin (Tim PPID Diskop)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *