Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, mewakili Kadiskop UKM NTB, Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Drs. H. Muksin,MM, bersama Fungsional Pengawas Koperasi Hajar Kurniati,SE dan Analis Kebijakan Ahli Muda Mardiana,SE menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023 Kopegtel Palapa di Aula Telkom. (24/2/2024)
H.Muksin dalam sambutannya mengapreasiasi terlaksananya RAT tepat waktu sesuai dgn ketentuan yg berlaku yaitu maksimal 3 bln setelah masa tutup buku.
H.Muksin menegaskan aturan untuk pengurus koperasi sesuai UU no 25 tahun 1992 tentang koperasi adalah minimal 3 org terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara dan bila merasa dibutuhkan dapat menunjuk maksimal 5 org pengurus dengan masa tugas atau jabatan 5 tahun dan pengawas jumlah 3 orang dengan masa tugas 5 tahun yang merupakan representasi dari anggota.
“ Koperasi Kopegtel Palapa karena ada memiliki unit usaha simpan pinjam disarankan untuk membuat self declare dan rrencanakan kegiatan usaha untuk tahun 2024 agar menyesuaikan dengan kemampuan yg ada. Serta inventarisir permasalahan yang ada untuk mencari solusi terbaik”. Tutupnya