Banyaknya jalan yang rusak di Lombok Tengah saat musim penghujan tiba menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.Kerusakan jalan banyak menuai keluhan warga. Infrastruktur jalan bagi warga merupakan sarana vital untuk kegiatan sehari-hari. Berbagai kerusakan jalan berupa jalan berlubang cukup dalam dan aspal yang terkelupas menimbulkan jalan tersendat karena kendaraan harus melambatkan laju dengan kecepatan antara 5 – 20 km/jam. Seringkali diwaktu jam sibuk menimbulkan antrian kendaraan panjang karena harus melambatkan laju kendaraan. Antrian panjang ini ditambah dengan kendaraan tonase berat yang melaju lambat dan berjalan dengan lambat sehingga menghambat kendaraan lain. Banyak kendaraan berat yang melintas melebihi tonase yang telah ditetapkan. Padahal ada rambu yang menentukan maksimal seberat 8 ton.Sering Di Lansir Di Beberapa Media Terkait Jalan Di Sebalah Selatan,Desa Sengkol Yang Tidak Pernah Di Perhatiakan Oleh Pemerintah Lombok Tengah Sudah Lebih dari 20 Tahun, Sehingga Kondisi jalannya Rusak Parah Sekarang. ketika Terkena Hujan Akan Terlihat Seperti Danau Bukan (Jalan) Lagi.
Saking Begitu Parahnya, Anak-anak Yang Melintas Untuk Menuju Ke Sekolah Harus Melepaskan Sepatu Dahulu,Juga Masyarakat Terganggu Untuk Ber Aktivitas Dan Banyak Yang Terjatuh Hingga Harus Di Rawat. Adan Juga Baru-Baru Ini Di Bagian Timur Kecamatan Janapria Desa Selebung, Seorang Ibu Yang Ingin Ke Puskesmas Terdekat Untuk Melahirkan,
Namun Di Perjalanan Sayangnya Ibu Itu Terjatuh Karena Kondisi Jalan Yang Berlubang, Sehingga Terpaksa Melahirkan Dengan Kondisi Yang Lemas Itu Melahirkan Di Tengah Jalan Dengan Se kerumunan Masyarakat, (Kondisi Anaknya Selamat), Namun Sayang Ibunya Tidak Selamat. Ini Sebagai Bentuk Bahwa Pemerintah Lombok Tengah Tidak Pernah Memberi kan Pemerataan Perbaikan Jalan Terkhusus Di Lombok Tengah Sehingga Masyarakat Harus Menahan Diri Dan Menerima Karena merasa Tidak Akan Mampu Menyuarakan Kepada Pemerintah. Ayoklah Pemerintah Buka Kesadaran Kalian ,Kami Sebagai Masyarakat Harus Menghadap Kemana, Kalok Bukan Kalian Siapa Lagi?. Ingat Bahwa Akses Jalan Yang Rusak Akan Menimbulkan Banyak Sekali Resiko-Resiko Yang Harus Di Terima Oleh Masyarakat.
Oleh Karena Itu, Penulis Membuat Tulisan Dalam Bentuk Opini Hanya Demi Mensuarakan Hati Rakyat Yang Tidak Pernah Di Perhatian Oleh Pemerintah. Dan Hanya Satu Solusi Yang Saya Berikan Bahwa Agar Pemerintah Lombok Tengah Membuka Kesadaran Moral Dan Hati Nuraninya. Untuk Kedamaian Dan Kesejahteraan Masyarakat Lombok Tengah. By: Rizal Samsul Mujahidin