Lombok Barat, NTB – Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB, berhasil membekuk Pelaku Jambret, Sabtu (26//2021) yang sangat meresahkan Masyarakat, dimana tidak segan-segan melukai korbannya.
Pelaku berinisial TH (30), warga Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Lombok Barat ini sebagai otak pelaku utama spesialis jambret yang dikenal sangat licin dalam menjalani aksinya.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik, S.IP, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana, dalam konferensi pers siang tadi, Senin (28/6/2021)
“Ini merupakan TKP tujuh, dan pelaku dikenal sangat licin dalam melakukan aksinya, karena baru kali ini bisa tertangkap, dimana sebagian besar melakukan aksinya di Seputaran Kediri dan Kecamatan Gerung,” ungkapnya.
Setelah tujuh kali beraksi, dalam aksi terkhirnya, Minggu (4/6/2021) di Jalan Raya Dusun Rumak, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, akhirnya pelaku berhasil dibekuk tim Puma Polres Lobar.
“Pelaku mengincar kelengahan korbannya, dimana korban bernama Baiq Mitha hendak ke wilayah rumak sedang memainkan HP saat dibonceng,” jelasnya.
Begitu melihat kelengahan calon korbannya, pelaku secara beriringan memepet korbannya di bagian sebelah kanan targetnya.
“Pada saat itulah tersangka ini, melakukan upaya paksa dengan merampas HP yang digunakan oleh korban, lalu korban mencoba mempertahankan diri,” katanya.
Dengan posisi duduk yang kurang siap, akhirnya korban terdorong dan terjatuh, yang mengakibatkan kaki korban mengalami patah tulang dan mengalami sejumlah luka-luka.
“Pada kesempatan ini juga disampaikan kepada Masyarakat khususnya di Kabupaten Lombok Barat, terkait dengan penggunaan HP saat berkendara, sangat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain,” imbaunya.
Dalam menjalankan aksinya, TH tidak sendirian, namun bersama salah satu rekannya berinisial DK yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh Tim Puma Polres Lobar.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Puma akhirnya mengetahui keberadaan tersangka, tidak berselang lama kita mulai bergerak dan membagi tugas untuk melakukan pengejaran,” katanya.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan dirumahnya dan mengakui perbuatannya tanpa adanya perlawanan saat dilakukan interogasi.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu Unit HP warna Hitam dan Satu unit Sepeda Motor Scoppy warna Merah Marun.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.
Saat ditanyai, TH seorang ayah dua anak ini mengakui perbuatannya, sedangkan hasil kejahatan yang didapat dipergunakan untuk judi dan membeli narkoba.
“Hasilnya tidak pernah di berikan kepada keluarga, saya gunakan untuk judi dan sabu-sabu,” akunya.
Dikatakan pula, dalam menjalankan aksinya, selalu menargetkan yang dianggap lemah dan lengah, sehingga korbannya rata-rata Wanita.