Mengembalian Fungsi Hutan Dengan Menanam pohon Alpukat Mentega dan Anggur Brazil

Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, mewakili Kadiskop UKM NTB, Kabid Pembinaan Koperasi Drs.Muksin,MM bersama Analis Kebijakan Ahli Muda Mardiana,SE dan Pendamping Koperasi M.Zaki Hartono,SH menghadiri Rapat Ekspose tentang permohonan permintaan lahan untuk digunakan penanaman pohon alpukat mentega dan anggur brazil oleh Koperasi Konsumen Pengabdi Indonesia Raya yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas LHK Prov. NTB. (6-6-2024)
Koperasi berharap bisa diberikan izin pengelolaan/pemanfaatan hutan dengan bekerjasama dgn masyarakat sekitar dan didanai oleh investor.
Tujuan :
1. Mengembalikan fungsi hutan dari kondisi hutan gundul
2. Penyerapan Tenaga Kerja
3. Peningkatan ekonomi masyarakat karena ada skema persentase bagi hasil antara pengelola dan masyarakat.
4. Membangun infratruktur pendukung
Koperasi mengharapkan kontrak kerja untuk pemanfaatan hutan dengan waktu 30 tahun dengan luas lahan semaksimal mungkin yg diberikan pemda. Penanaman alpukat selaras dengan himbauan pemerintah untuk ketahanan pangan
Investor mengharapkan keterlibatan semua unsur dalam pengelolaan. Alpukat merupakan komoditi yang menjanjikan krn semua komponen dari daun, maupun buah merupakan komoditi yg memiliki nilai jual.
Bibit dari Jabar sawangan
Rencana semua hasil komoditi akan ditampung oleh koperasi yang akan di ekspor serta akan membuat pabrik pengolahan buah yg akan dibangun di Lombok dan di Pulau Sumbawa
1 ha diperuntukkan untuk 200 batang pohon alpukat dengan produksi 500 kg buah alpukat dengan 3 kali masa panen dalam setahun.
Diskop UKM NTB menyoroti terkait legal formal yang dimiliki oleh koperasi sebagai syarat awal kelayakan untuk pemberian skema pemanfaatan hutan baik berupa pemberian izin pemanfaatan hutan maupun skema pemanfaatan kehutanan sosial.
Pemda sangat mendukung dan namun tetap mengkaji secara mendalam dan study awal secara klimatologi untuk menghindari kegagalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *