Lombok Barat – Batik Gembok (Generasi Membatik Lombok) hasil karya warga binaan Lapas Lombok Barat Kemenkumham NTB kini secara sah telah memiliki Sertifikat Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Sertifikat ini melambangkan legalitas yang akan memberikan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan bebas tuntutan dari orang lain dengan jangka waktu 10 tahun dengan perpanjangan 10 tahun sekali sampai dengan 13 Oktober 2033,” terang Kalapas Lombok Barat, M Fadli, Kamis (25/7/2024)
Fadli menambahkan, pendaftaran merek Batik GEMBOK ini sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Lombok Barat untuk memfasilitasi dan memberikan perlindungan serta dukungan dalam pemasaran produk-produk hasil karya Warga Binaan agar dapat dikenali dan bersaing secara kompetitif.
Orang nomor satu di Lapas itu menegaskan kembali bahwa memiliki merek yang terdaftar resmi menjadi salah satu hal yang penting bagi warga binaan Lapas Lombok Barat dalam menjalankan usahanya.
Kalapas Fadli berpesan bahwa sertifikat ini hendaknya dapat dijadikan motivasi dalam pengembangan usaha dan terus mengembangkan kualitas produk serta pelayanan kepada para pelanggan.
“Adanya merek ini juga harus dibarengi dengan konsistensi menjaga reputasi merek dagang,” katanya. (ijw)