Pembinaan dan Edukasi tentang Perkoperasian kepada Koperasi Konsumen Koperasi Satpam Nusra

Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, mewakili Kadiskop UKM NTB, Kabid Pembinaan Koperasi Drs.H.Muksin,MM bersama Analis Kebijakan Ahli Muda Mardiana,SE dan Pendamping Koperasi melaksanakan Pembinaan dan Edukasi tentang Perkoperasian kepada Koperasi Konsumen Satuan Pengamanan Nusa Tenggara (Koperasi Satpam Nusra).
Pembinaan digelar di Gedung Sekretariat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia BPD ABUJAPI NTB tanggal 25 Juni 2024
Untuk diketahui, dari data yang ada terdapat 3.000 security aktif namun secara global tercatat ada 8.000 orang tenaga security dibawah naungan lebih kurang 70 perusahaan yang ada di NTB yang melaksanakan tusi perbantuan kepolisian. Organisasi Satuan Pengamanan ini telah membentuk Badan Usaha berbentuk Koperasi
Sosialisasi ini kepada para perwakilan koordinator satpam yang dimanfaatkan oleh perusahaan BUMD/BUMD Serta Pemda yg ada di NTB.
Kabid Pembinaan Koperasi Drs.H.Muksin,MM menegaskan agar memastikan koperasi melakukan RAT sehingga secara administrasi koperasi dinyatakan tetap aktif. Dimana para Pengurus maupun Pengawas adalah orang yg memegang amanah tujuan terbentuknya koperasi. Dalam RAT itu sendiri dibahas dan disahkan Renjana Kerja untuk tahun berikutnya.
Kata Kabid, terdapat 5 semangat koperasi yang didasari prinsip dari,oleh dan untuk anggota dengan berasaskan kekeluargaan dan kebersamaan adalah :
1. Semangat mendirikan
2. Semangat membesarkan (butuh permodala n yg bersumber dari 3 sumber yaitu 1. modal sendiri, 2. modal pinjaman dan 3. modal penyertaan)
3. semangat memanfaatkan
4. Semangat menjaga dan mempertahankan keberlangsungan dari koperasi
5. Semangat membubarkan karena masih ada kewajiban
Lebih jauh Kabid menyampaikan, berdasarkan Perpemkop no. 8 tahun 2023 bila koperasi sektor riil namun memiliki Unit SP maka permodalan koperasi minimal untuk binaan kabupaten kota 500 juta, untuk koperasi binaan provinsi 1 M, dan untuk koperasi binaan pusat 1,5 M. Sedangkan Uji kepatutan dan kelayakan bagi pengurus dan pengawas melalui Surat Pernyataan Mandiri (self declare)
Ditambahkan Kabid, kegiatan usaha yang akan dilakukan dipastikan agar layak secara ekonomi dari besaran modal yg dimiliki agar sesuai dengan kemampuan koperasi. Awal mendirikan koperasi pengurus diharapkan agar gigih mengurus koperasi dan berikhtiar menyumbangkan ide membesarkan. Koperasi membutuhkan orang yg mau mengelola koperasi diatas landasan kejujuran (Bung Hatta)
Koperasi diharapkan bisa bermanfaat tidak hanya bagi anggota tapi kepada masyarakat di sekitarnya. (Tim PPID Diskop UKM NTB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *