Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, apel pagi dipimpin oleh Kabid Pembinaan Koperasi Drs.H.Muksin,MM. (29/10/2024).
Dalam amantnay menyampaikan terkait dengan pengalihan LPDB untuk koperasi konvensional. pasalnya dalam LPDB yang dimulai sejak 2006 namun operasionalnya di tahun 2008.
Sebelum adanya LPDB ditahun 2006 itu, pelaksanaannya dana bergulir di lakukan oleh masing masing Deputi Kemenkop dan UKM RI.
Program tersebut daintaranya PKPS BBM (Program Konvensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak) yang dihajatkan untuk membantu masyarakat miskin melalui program dana bergulir yang disalurkan koperasi dan UMKM. Ada juga namanya program P3KUM (Program Pembiayaan Produktif Bagi Koperasi dan Usaha Mikro), ada juga MAP (Modal Awal Pendanaan) melalui KSP dan KSPPS, Selain itu ada program Perkasa. jadi sebanyak 6 program yang digulirkan.
“Nah melalui program ini disalurkan dana bergulir namun masih banyak terdapat koperasi yang belum melunasi dana tersebut, sehingga yang dulunya di terima dana bergulir melalui 6 program dari Deputi kini dialihkan pelunasannya ke LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir)”. Ujar H.Muhsin.
Lebih jauh H.Muksin menyampaikan bahwa dulu LPDB juga menyalurkan dananya selain ke Koperasi juga ke UMKM, namun kini hanya diberikan ke Koperasi saja dengan harapan UMKM bisa menjadikan Koperasi sebagai rumah besar bagi pelaku UMKM artinya setelah koperasi mendapatkan dana bergulir dari LPDB maka pelaku UMKM bisa mendapatkan dana bergulir lewat koperasi yang bersangkutan.
“Ini penting bapak ibu sekalian, jangan sampai kita di dinas tidak tahu namanya program program dari LPDB itu. Jika nanti ada yang tanya, minimal kita bisa menjelaskan dan mengarahkan kemana jika masyarakat bertanya”. Tutup H.Muksin (Tim PPID Diskop UKM NTB)