Buka Gebyar Pajak 2024 PJ Gubernur Hassanudin : Apresiasi Masyarakat Taat Pajak!

Pemerintah Provinsi NTB terus mendorong masyarakat untuk lebih giat membayar pajak kendaraan bermotor. Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, mengingatkan bahwa filosofi pajak adalah dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Hal ini disampaikan Hassanudin saat menghadiri acara Jalan Sehat Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor di Lapangan Sangkarengan, Minggu (15/12).

“ Terima kasih! Gebyar ini bentuk apresiasi kami(pemerintah) kepada masyarakat yang taat pajak. Kita tahu bersama, Pajak dari kita oleh kita dan untuk kita semua”. Jelas Hassanudin.

Hassanudin melanjutkan, bahwa saat ini pembangunan di NTB sudah berjalan dengan sangat baik, meskipun masih kurang dari 30% wajib pajak yang aktif membayar pajak. Ia optimis, apabila jumlah wajib pajak yang aktif meningkat, pembangunan di NTB akan semakin pesat.

“Semoga ke depan jumlah wajib pajak yang aktif membayar pajak terus bertambah,” ujar Hassanudin.

Sementara itu, Kepala Bappenda Provinsi NTB, Eva Dewiyani, melaporkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 433.127 wajib pajak yang aktif membayar pajak kendaraan bermotor. Jumlah ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan potensi jumlah kendaraan bermotor di NTB, yang mencapai sekitar 1,8 juta unit, namun ia menilai capaian tersebut sudah mendekati target. Oleh karenanya, untuk mencapai target diakhir bulan desember, Pemprov NTB terus melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih rajin membayar pajak kendaraan, tentunya dengan memaksimalkan seluruh UPTB UPPD Bappenda NTB yang tersebar diseluruh outlet layanan samsat disepuluh kabupaten kota.

“Alhamdulillah, realisasi ini tidak lepas dari kepatuhan masyarakat wajib pajak. Serta kerja keras teman teman semua Terima Kasih!”. Ungkap Hj.Eva.

Gebyar pajak kendaraan ini merupakan rangkaian kegiatan HUT ke 66 Tahun dan juga amanat Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi NTB untuk memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak, baik yang belum aktif maupun yang sudah aktif membayar pajak. Bentuk apresiasi tersebut meliputi pembebasan denda pajak hingga hadiah menarik, seperti paket umrah sepeda motor dan berbagai hadiah menarik lainnya. (diskominfotikntb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *