MES Dukung Gerakan Bela Produk UKM Masuk Ke Pasar Modern

Joko Pitoyo KM Sumbawa_Pada pertemuan yang diselenggarakan di ruang  Rapat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa pada 1 September 2021, salah satu program yang dibahas adalah mengenai bagaimana penetrasi produk UKM ke pasar modern.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan UKM (KadiskoperindagUKM) yang juga menjabat asisten 3 Sekda Sumbawa, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), perwakilan bidang License Indomaret Bapak Budi bersama Mitra Notaris Indomaret Sumbawa, MES Sumbawa yang diwakili Ketua Bidang Kemandirian Waqaf dan Permodalan MES Sumbawa, Rai Saputra,SIP. serta jajaran Pemda Sumbawa lainnya.

Pada pertemuan itu dibahas bagaimana meningkatkan peran pasar modern untuk mewadahi pemasaran produk UKM. Di kesempatan pertama KadiskoperindagUKM, H. Iskandar menekankan agar misi pemerintah untuk menguatkan kemandirian UKM melalui peningkatan pemasaran di pasar modern agar dapat difasilitasi oleh Indomaret. “Permasalahan Sulitnya produk UKM dpat masuk dan dipasarkan di pasar modern sekelas Indomaret sebaiknya tidak berhenti pada tataran masalah, tetapi harus ad solusi praktis bagaimana produk UKM dapat betul-betul difasilitasi”. Ujar beliau yang juga sering dipanggil H Ande.

Di kesempatan tersebut Bidang License Indomaret Pak Budi mencoba memberikan masukan kepada Pemda agar meningkatkan standarisasi produk UKM agar memenuhi standar umum produk yang disyaratkan seperti memiliki izin produksi seperti PIRT,halal,kemasan bagus,harga kompetitif serta siap memenuhi kontrak pasar modern seperti siap return. “Kesiapan UKM memenuhi standar umum produk serta profesionalitas bekerja sama dengan mitra pemasaran adalah syarat untuk maju dan berkembang nya UKM.” Pesan Budi.

Setelah pemaparan oleh beberapa pihak tersebut, perwakilan MES Rai Saputra diminta menyampaikan masukan terkait skema yang layak untuk kemitraan UKM dan pasar modern sehubungan dengan pola kemitraan Koprasi Syariah yang dipimpinnya selama lebih setahun ini dalam memediasi antara UKM dan Indomaret. Dalam kesempatan tersebut, Rai yang juga Ketua Dekopinda Sumbawa menitikberatkan pentingnya lembaga jembatan yang dalam hal ini Koprasi Syariah untuk menstandarisasi produk UKM yang masuk ke pasar modern. Sebagai fungsi jembatan, tentunya Koprasi Syariah juga tidak hanya sebatas standarisator tetapi juga menalangi pembayaran atas produk yang dimasukkan ke pasar modern. Sehingga UKM yang umumnya memiliki keterbatasan modal terbantu karena tidak perlu menunggu pembayaran dengan tren 2 kali dalam sebulan dari pasar modern. Skema ini juga membantu Koprasi Syariah untuk tambahan pendapatan karena koperasi mendapatkan keuntungan dari selisih penjualan produk dari UKM ke pasar modern. Konsep yang disebut Rai sebagai Konsep berbagi peran berbagi hasil atau musyarakah.

Untuk melengkapi konsep skema kemitraan tersebut, Rai yang saat ini juga menjabat Ketua Pengurus Koprasi Syariah BMT Insan Samawa  menekankan pentingnya kolaborasi skema sosial dan ekonomi untuk membantu penyelesaian produk return UKM. Karena bagaimanapun juga UKM tidak memiliki modal yang besar seperti halnya industri makro. Sehingga harus ada skema penalangan dari dana sosial untuk membiayai produk return tersebut. Skemanya bisa melalui dana sosial/ CSR pasar modern dengan menebus barang return UKM sebelum masa ekspired untuk dijadikan paket produk dan dibagikan kepada mereka yang berhak. Skema yang juga bisa di back up oleh pemerintah melalui program bela produk UKM dengan sosialisasi ke pegawai negeri untuk membeli produk UKM di pasar modern atau dengan mencadangkan anggaran pembelanjaan daerah dengan membuat pos asuransi produk UKM guna menebus barang return UKM di pasar modern untuk disediakan bagi hidangan tamu Pemda Sumbawa.

“Kolaborasi para stakeholder dalam membangun kemandirian UKM adalah hal yang sangat penting. Pemerintah sebagai penentu kebijakan,UKM sebagai produsen, akademisi sebagai supporting inovasi, industri pasar modern sebagai corong pemasaran serta Koperasi Syariah sebagai lembaga pemodal yang memiliki skema kerjasama nya adalah pihak- pihak yang harus saling membangun kemitraan mutualisme dengan semangat menguatkan pelaku UKM, sehingga harapan terwujudnya masyarakat mandiri dan pemerintahan yang kuat dapat terealisasi.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *