Pengungkapan Jambret di Jalan BIL I, Tim Puma Polres Lobar Bekuk Dua Orang

Lombok Barat, NTB – Tim Puma Polres Lombok Barat, menangkap Dua orang pelaku Jambret yang terjadi di Jalan BIL I Kuripan Lombok Barat.

Dalam Jambret atau Pencurian dengan Kekerasan ini, yang menimpa seorang perempuan (26), warga Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K mengatakan dalam waktu dua hari jajarannya berhasil mengungkap kasus ini, Rabu (6/10/2021).

“Peristiwa Jambret ini terjadi di Jalan By Pass BIL I, Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 19.00 wita, dan pada Senin (4/10/2021), Tim Puma berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ungkapnya.

Kedua tersangka merupakan warga Lombok Tengah, diantaranya berinisial HE (27), warga Dusun Dasan Gedang, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Sedangkan tersangka lainnya berinisial AS (19) Warga Dususn Songgong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kab. Lombok Tengah.

“Adapun kronologis peristiwa ini, pada waktu kejadian tersebut diatas, korban akan pulang kerumahnya, dari wilayah kediri menuju rumah di kuripan,” jelasnya.

Namun saat di Jalur BIL I, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal, berboncengan datang belakang.

“Dua orang tidak di kenal ini, memepet motor korban dan langsung menarik tas yang korban selempangkan di bahunya,” katanya.

Akibatnya, korban tidak bisa menjaga keseimbangan, dan langsung terjatuh dari atas sepeda motornya.

“Pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban, yang berisikan KTP, SIM, STNK, KARTU BPJS, kartu ATM, satu unit HP serta dompet berisi uang sekitar Rp. 300 ribu,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian siku tangan, lutut kaki, paha, dan cedera tulang Bokong.

“Sehingga, korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp. 3 juta, dan langsung melaporkannya ke Polres Lobar,” terangnya.

Kemudian Sat Reskrim Polres Lombok Barat, melakukan penyelidikan dengan mengumpul keterangan saksi dan barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa Handphone korban, dikuasai oleh HE,” jelasnya.

Tim segera bergerak menuju tempat keberadaan HE, dan berkat kecepatan dan kesigapan Tim, akhirnya berhasil membekuknya.

Polisi berhasil membekuk HE tanpa perlawanan di Dsn. Dasan Gedang, Ds. Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

“Dari pengakuan HE, diketahui bahwa dirinya melakukan Penjambretan tersebut, bersama satu rekannya yaitu AS,” ucapnya.

Kemudian TIM langsung bergerak menuju rumah HS, dan tanpa perlawanan berhasil mengamankannya.

“HS mengakui perbuatannya, melakukan Penjambretan bersama HE, selanjutnya barang bukti diamankan ke Mako Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lugasnya.

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu Unit Handphone beserta kotaknya, satu buah Tas Selemapang wanita warna Hitam, satu buah dompet Warna hitam beserta isinya, satu buah Kunci Leter T beserta 1 satu Anak kunci dan dua unit Sepeda Motor.

“Barang Bukti Dua unit sepeda motor ini merupakan sepeda motor yang digunakan korban dan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *