Bersama dengan Kabid Fasilitasi dan Pembiayaan Simpan Pinjam Drs.Muhamad Saroji,M.Si dan 5 orang dari LPDB Kemenkop dan UKM RI menggelar Evaluasi dan Monitoring pengalihan dana bergulir LPDB dari tahun 2000 s/d 2007 di Balai Latihan Koperasi dan UKM NTB. 12/11/2021)
Tim LPDB dalam penjelasannya mengatakan monitoring dan evaluasi saat ini adalah memindahkan dana yang ada di rekening koperasi, yang sebelumnya pencairan dana bergulir LPDB ditransfer langsung ke rekening koperasi masing-masing. Pemindahan dana bergulir hanya di fokuskan pada pokoknya saja yang akan dikembalikan ke negara, terkait dengan bunganya akan di bahas nantinya bersama pihak perbankkan.
Mulai saat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, untuk pengajuan LPDB mulai saat ini lebih mudah yakni melalui E Proposal yang telah disediakan oleh Kemenkop dan UKM RI.
Koperasi dapat mengajukan dengan cara membuat akun di aplikasi E Proposal yang sudah di download dan diinstal lewat playstore atau Google play, selanjutnya mengisi data-data yang sudah di sediakan di aplikasi dan tentunya melalui persyaratan yang sudah ada.
Hadir juga koperasi dalam Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir LPDB, dari 57 Koperasi penerima Dana Bergulir sekitar 10 koperasi yang hadir dan koperasi yang hadir di persilahkan mengisi lampiran E Proposal yang sudah disediakan oleh LPDB. (Tim KM Mataram)