Melalui proses dan penantian yang cukup panjang, kurang lebih dua tahun, akhirnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendapatkan Surat Keputusan sebagai ASN P3K sekaligus dokumen Perjanjian Kerja dari Bupati Lombok Barat H.Fauzan Khalid bertempat di Aula Utama Kantor Bupati, Senin, (1/3).
125 PPPK tersebut terdiri atas tenaga guru sebanyak 75 orang plus 1 orang limpahan dari Provinsi Nusa Tenggara Barat dan penyuluh pertanian sebanyak 49 orang.
Kata bupati, posisi P3K jelas dan kuat yaitu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diarahkan untuk selalu produktif. Tenaga guru dan tenaga penyuluh pertanian adalah jabatan pelayanan langsung.
“Guru itu berhubungan langsung dengan masa depan Lombok Barat, negara dan masyarakat bahkan dunia,” jelasnya.
Demikian juga dengan para tenaga penyuluh pertanian sangat penting dalam membantu para petani untuk menjadi petani yang produktif dan berdaya saing. Pekerjaan sebagai petani, lanjut bupati, saat ini bukanlah pekerjaan yang bisa dilihat sebelah mata, sebaliknya, petani adalah pekerjaan yang sangat menjanjikan. Berkurangnya lahan pertanian dan meningkatnya kebutuhan akan hasil pertanian menjadikan posisi pekerjaan di bidang pertanian sebagai salah satu yang terdepan. Bupati berharap agar tenaga guru tidak tetap (GTT) yang lain segera menyusul.
“Tenaga honor dan tenaga kontrak untuk di-P3K kan supaya pelan-pelan akan kita naikkan statusnya. Tenaga pendidikan dan Tenaga Kesehatan sudah kita usulkan ke pusat jumlahnya 1.000 orang lebih, paling banyak tenaga guru,” tambah Fauzan.
Sebagai informasi, seleksi PPPK Lombok Barat dilaksanakan pada Februari 2019. Jumlah yang mengikuti seleksi 289 orang, terdiri atas 234 orang tenaga guru dan 55 orang penyuluh pertanian.
Hadir juga pada acara tersebut Sekretaris Daerah Lombok Barat Dr.H.Baehaqi, Asisten II Rusditah, Asisten III H.Ilham, Kepala Dinas Pertanian H.Muhur Zokhri, Kasat Pol PP Baiq Yeni S. Ekawati dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Syahrudin. (Asep Kontributor KM Lobar)