Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban dibawah umur, dalam waktu singkat 1 X 24 jam, Minggu (5/12/2021).
Peristiwa ini terjadi menimpa salah satu anak perempuan, usia delapan tahun, di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
Ini ditegaskan Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Lobar Iptu I Made Dharma Y. P. STK., SIK dan Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri, dalam konferensi pers di Mapolres Lobar.
“Korban masih dibawah umur, usia delapan tahun, dari Desa Dasan Tapen, Kecamatan gerung, Lombok Barat,” ungkapnya, kamis (9/12/2021).
Korban di jambret oleh tersangka di Gang Menuju Ponpes NW Almahsun Hidir Dusun Dasan Tapen Barat, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 15.30 wita, Sabtu (4/12/2021).
Setelah menerima informasi, pencurian dengan kekerasan ini, Jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat diback Up jajaran Polsek Gerung dalam aktu 1 X 24 jam melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.
“Dengan didapat tersangka sebanyak dua orang, diantaranya tersangka berinisial MAF (44), warga Dusun Dasan Tapen, Desa Dasan Tapen, Kecamatan, Gerung, Kabupaten Lombok Barat,” jelasnya.
MAF merupakan residivis, dimana sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa, terlibat dalam kasus penjambretan.
“Kemudian mengamankan tersangka berinisial MN, merupakan penadah anting-anting dari yang dijual oleh pelaku,” ucapnya.
Sedangkan modus pelaku, Kapolres menjelasakan bahwa tersangka merupakan resiivis, memang pekerjaa yang bersangkutan seperti itu.
“Adapun kronologis kejadiannya, awalnya korban sedang berjalan kaki sendirian, kemudian berpapasan dengan tersangka,” ungkapnya.
Karena tersangka melihat korban memakai anting-anting, maka timbul niat jahatnya untuk melakukan penjambretan.
“Pelaku melakukan penjambretan ini, dengan cara menarik anting-anting korban, yang mengakibatkan luka pada telinga korban,” pungkasnya.
Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, kearah Dusun Tenges Enges, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
“Selanjutnya Pelaku menjual hasil pencurian dengan kekerasan tersebut kepada SM, sebagai penadahnya itu” tandasnya.
Atas Perbuatannya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHP atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. (Tim KM Lobar)