Beredarnya kabar bantuan tiga ekor sapi dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah dibantah langsung oleh Gubernur NTB.
Adapun penyaluran bantuan lainnya bagi masyarakat melalui koperasi harus memenuhi klasifikasi dan kualifikasi koperasi sehat agar manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Jadi tidak ada penyaluran bantuan dana PEN berupa tiga ekor sapi di NTB. Kalau bantuan seperti kredit usaha dan lainnya yang sudah ada dan berjalan selama ini, koperasi penyalurnya pun harus memenuhi syarat dan ketentuan undang undang yang berlaku. Tidak sembarangan”, jelas Ahmad Masyhuri, SH, Kepala Dinas Koperasi dan UKM di Mataram, Rabu (29/12).
Penegasan ini disampaikan Kadiskop UKM agar masyarakat tak mudah percaya adanya penyaluran bantuan meskipun dilakukan oleh lembaga koperasi resmi.
Hal ini seperti dikatakan Masyhuri karena koperasi juga wajib menjalani pemeriksaan oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM untuk memastikan manajemen pengelolaan koperasi dilakukan dengan baik dan sehat oleh pengurus.
Ketentuannya, setelah dua tahun beroperasi sejak bersertifikat resmi, koperasi dinilai dalam hal perkembangan pengelolaan. Jika tidak maka koperasi yang tidak layak, salah satunya karena kondisi keuangan (iuran wajib dan simpanan pokok anggota) yang buruk atau tidak melaporkan kewajiban kegiatan berkala seperti rapat anggota tahunan ke Diskop UKM tidak berhak mengelola penyaluran bantuan.
“Sebagai pengawas dan pembina koperasi, dinas melakukan pemeriksaan agar masyarakat anggota koperasi mengetahui koperasi mana yang layak diajak bermitra”, jelasnya. (Diskominfotik)