Untuk meningkatkan Pemberdayaan Koperasi Dan UKM Melalui Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Universitas Hamzanwadi bersama dengan Dinas Koperasi UKM NTB mengadakan kerjasama melalui penndatanganan MoU. (Kamis, 4 Maret 2021)
MoU ditandantangi oleh 7 Dekan Fakultas Universitas Hamzanwadi dan satu Deriktur Pasca dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Hamzanwadi, beralamat di Jalan Cut Nyak Dien No.85, Pancor, Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH dalam hal ini bertindak untuk dan atas Dinas Koperasi Dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat beralamat di Jalan Airlangga No. 36 Mataram.
Adapun maksud dan tujuan MoU ini adalah untuk menjalin serta memupuk hubungan kelembagaan kedua belah pihak dalam rangka Pemberdayaan Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Pemberdayaan Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Adapun objek dan ruang lingkup dalampPerjanjian kerjasama ini diantaranya:1. Kerjasama dalam hal Penyelenggaraan Proses Pembelajaran Kewirausahaan bagi mahasiswa dengan melibatkan pelaku Usaha Kecil dan Menengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2.Kerjasamaan Pendataan dan Penerapan Teknologi Informasi dalam pengembangan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat. 3.Kerjasama dalam hal Program Pendampingan Koperasi dan UKM melalui Program Kreativitas Mahasiswa. 4. Kerjasama dalam rangka Program KKN berbasis Pemberdayaan Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat. 5. Kerjasama dalam rangka program penelitian berbasis pengembangan teknologi dan Inovasi bagi Koperasi dan UMKM. 6. Kerjasama dalam program magang mahasiswa pada Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat. 7.Kerjasama dalam program Inkubasi Bisnis Koperasi dan UKM melalui Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Perguruan Tinggi. 8. Kerjasama dalam Program Hamzanwadi Expo sebagai media pengembangan Jaringan, Promosi dan Pemasaran Produk Koperasi dan UKM Provinsi NTB. 9.Kerjasama dalam rangka mendorong penciptaan wirausaha pemula dari kalangan mahasiswa. 10. Kerjasama dalam kegiatan lainnya yang disetujui dan saling menguntungkan PARA PIHAK di bidang pengembangan Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Admin KM)