Diskominfo Kota Mataram: Pemerintah Kota Mataram dan Kejaksaan Negeri Mataram mengadakan perjanjian kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penanda tanganan kerja sama di lakukan di ruang kenari Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (10/3/2021).
Penandatanganan di lakukan pihak Kejaksaan oleh Kepala Kejari Mataram Drs. Yusuf SH, serta dari pihak Pemkot oleh Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana yang didampingi Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman, Sekda Kota Mataram H. Effendy Eko Saswito, jajaran Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat se – Kota Mataram.
Dalam sambutannya Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang sudah berlangsung tahun 2020 yang lalu.
Di jelaskan Wali Kota dalam
implementasinya kerja sama ini merupakan kerja sama yang sangat penting dalam upaya kita menyelamatkan kekayaan negara serta menjaga kewibawaan pemerintah dalam menegakkan perundang-undangan khususnya dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan.
“Kami menyampaikan apresiasi ke Kejari Mataram, semoga di tahun 2021 ini akan terus mengawal Pemerintah dalam urusan yang berkaitan kontrak hukum perdata terutama dengan pihak ketiga, “ujar Mohan.
Dalam kesempatan tersebut Mohan juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara untuk bertanggungjawab secara etika dan moral dalam penyelenggraan Pemerintahan.
Hal ini sekaligus menjadi komitmen bersama seluruh jajaran ASN Pemkot Mataram agar bekerja secara sungguh-sungguh dan sepenuh hati dengan menaati aturan yang berlaku untuk melayani masyarakat.
Sementara itu Ketua Kejaksaan Negeri Mataram Drs.Yusuf, SH menyampaikan kerja sama ini dalam rangka sinergitas antara Pemkot dengan Kejari sebagai bentuk pendampingan dan pengawalan penyelenggaran pemerintahan khususnya dalam Hukum Perdata.
“Oleh karena itu, apabila ada permasalahan hukum perdata yang di hadapi Pemerintah Kota Mataram kami siap mendampingi dan mengawal” Ujar Yusuf.
Di akhir sambutannya Yusuf menegaskan pendampingan ini dikhususkan untuk ranah hukum perdata, apabila menyangkut hukum pidana akan di selesaikan oleh pihak terkait.