Lombok Barat, NTB – Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil bongkar sindikat Narkoba Antar Provinsi. Dengan tertangkapnya dua terduga penjual dan pengedar narkoba kelas kakap, polisi berhasil mengamankan 42.88 gram diduga narkotika jenis sabu di Lombok Barat, Jumat (27/5/2022).
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Faisal Afrihadi, SH mengkonfirmasinya.
“Para terduga merupakan buruan Dit Narkoba Polda Lampung, dan untuk di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat berhasil mengamankan 42.88 gram diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Sabtu (28/5/2022).
Sehingga dalam penangkapan ini telah mengamankan dua orang laki-laki, masing masing berinisial IGS (45) dan PJP (35). Yang keduanya merupakan warga Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabpaten Lombok Barat.
“Sebelumnya IGS dan PJP (35) sudah ditangkap oleh Dit Narkoba Polda Lampung, yang dibackup oleh Polresta Mataram di wilayah Mataram,” jelasnya.
Dengan tertangkapnya IGS dan PJP di Mataram, selanjutnya melakukan penggerebekan di rumahnya IGS, di Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (27/5/2022).
Kali ini Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi, SH memimpin langsung dalam membackup Tim dari Polda Lampung dalam melakukan penggerebekan ini.
“Tim gabungan mengamankan dua orang dan menemukan satu buah bungkus kacamata merek OAKLEY warna hitam yang di dalamnya di duga narkotika jenis sabu dengan berat 42.88 gram. Yang mana barang ini disembunyikan di atas sapu pantai kamar mandi IGS,”imbuhnya.
Untuk dua orang lainnya yang saat itu berada di TKP juga tetap mengamankannya, dan sedang melakukan pendalaman.
“Juga mengamankan dua orang lainnya, masing-masing INB dan IKJ, namun untuk statusnya kini sedang dalam pendalaman apakah ada keterkaitannya dengan kasus ini,” pungkasnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain sebungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 42.88 gram.
Kemudian sebuah sekop yang terbuat dari botol larutan yang sudah di modifikasi, sebuah kaca, dan sebuah kacamata merek OAKLEY warna hitam.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk tindaklanjutnya melakukan Uji Urine terhadap terduga, Melakukan Introgasi awal terhadap Terduga. Serta mempersiapkan Barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab.BPOM,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 junto pasal 127 Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Tim KM Lobar)