Mataram-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Hj Sitti Rohmi Djalillah MPd meminta para pihak duduk bersama menyelesaikan serah terima aset Pemerintah Kota Bima dari Pemerintah kabupaten Bima.
“Termasuk DPRD agar membantu verifikasi data seluruh aset dalam perjanjian serahterima,” tegas Wagub Ummi Rohmi saat menerima Wakil Ketua DPRD Bima dan Ketua Komisi 2 Bidang Aset di ruang kerjanya, Selasa (14/06).
Dikatakan Wagub, penuntasan penyerahan aset tersebut diberikan tenggat waktu oleh Kementerian Dalam Negeri pada 20 Juni 2022. Penyelesaian persoalan aset dan verifikasi yang tak kunjung selesai sejak terbentuknya pemerintah kota Bima pada 2002 lalu ini diharapkan dapat difasilitasi oleh DPRD dengan memanggil kedua belah pihak. Ia pun menyarankan agar komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan segera untuk meminta waktu penyelesaian verifikasi aset.
Wagub menambahkan, fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat menilai kelalaian selama 19 tahun dalam persoalan aset ini segera tuntas. Terlebih, pihak legislatif belum pernah memanggil secara resmi kedua pihak.
“Ini kan aset milik masyarakat jadi seharusnya para pihak tidak melalaikan persoalan,” tegas Wagub lagi.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Aminurlah SE mengakui, pihaknya belum pernah melakukan pemanggilan secara resmi meski pertemuan dengan Bupati Bima pernah dilakukan.
Pihaknya menilai, kedua pihak juga belum pernah melibatkan DPRD dalam proses verifikasi aset sehingga dalam waktu singkat ini, DPRD akan melakukan pemanggilan dan mendorong kedua pihak segera menuntaskan persoalan aset ini.
“Kami secara kelembagaan akan segera mengundang kedua belah pihak dan akan melakukan komunikasi dengan KPK,” sebut Aminurlah.
Seperti diketahui, penyerahan aset dari pemkab Bima kepada pemkot Bima telah dilakukan dua kali perjanjian yakni pada tahun 2019 dan 2020 lalu. Namun demikian, meski kedua pihak telah sepakat, verifikasi 391 aset tersebut menjadi kendala di lapangan. (jm/her/Kominfotik)