Ditetapkannya Pergub NTB No. 20 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi di NTB merupakan Pergub pertama di seluruh Indonesia yang menyoroti tentang jasa konstruksi. Hal tersebut merupakan upaya dalam melindungi dan menjaga pelaku usaha jasa konstruksi di NTB.
Sehingga mampu berkiprah dan mengambil peran dalam masifnya kompetisi pelaku usaha yang datang dari luar NTB.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, pada saat pertemuan dengan Persatuan Konsultan Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Bara (PERKINDO NTB) di ruang kerja Gubernur NTB, Mataram, Senin (11/7).
“Pergub tersebut merupakan dedikasi kami untuk memajukan dan mensejahterahkan
konsultan kontruksi lokal di NTB” ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua PERKINDO NTB, Haryo B. Wicaksono, mengapresiasi langkah Pemprov NTB yang telah menetapkan Pergub NTB No. 20 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi di NTB.
“Kami sangat apresiasi pergub tersebut pak Gubernur, bahkan teman-teman PERKINDO di daerah lain, meminta agar dapat dicontoh di daerahnya masing-masing,”ungkapnya.
Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO) merupakan suatu wadah bagi konsultan konstruksi dan non kontruksi yang anggotanya menginginkan nilai tambah sehingga memiliki keahlian dalam bidang ke-profesiannya. PERKINDO NTB sendiri telah ada sejak tahun 2008 dan telah memiliki koordinator di seluruh kabupaten/kota di NTB. (bayu/opk/diskominfotikntb)