Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Resmi Jadi Produk Hukum Baru Provinsi NTB

Mataram – Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam akan menjadi payung hukum baru bagi pembudidaya dan petambak garam dalam menjalankan usahanya di Provinsi NTB. 

Hal tersebut menyusul telah disetujuinya raperda tersebut menjadi regulasi baru pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Selasa (02/08).

“Setelah penyampaian tadi, kita telah mendengar bersama persetujuan dewan terhadap satu buah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam. Adapun terhadap Raperda yang masih memerlukan pembahasan, kami akan mengikuti jadwal yang ditetapkan DPRD selanjutnya,” kata Wagub NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., ketika memberikan sambutan pada rapat paripurna tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Wagub juga turut memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas ikhtiarnya untuk terus membangun NTB.

“Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap DPRD atas seluruh komunikasi, koordinasi dan kerja sama yang baik serta komitmennya dalam berikhtiar membangun NTB yang kita cintai,” tambahnya.

Ummi Rohmi, sapaan akrab pun menyatakan bahwa disetujuinya Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik bagi masyarakat serta untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. 

“Dengan telah disetujuinya raperda prakarsa DPRD ini maka dalam waktu dekat raperda ini juga akan menambah jumlah produk hukum daerah yang tentu tujuannya semata mata adalah untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik bagi masyarakat serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah,” tutur Ummi Rohmi.

Terakhir, ia pun berharap Raperda tersebut nantinya dapat berfungsi untuk memaksimalkan jalannya pembangunan serta untuk kemajuan masyarakat NTB.

“Besar harapan kita seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam ruangan forum terhormat ini benar-benar bisa berfungsi untuk jalannya pembangunan serta kemajuan kepada masyarakat serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kepada masyarakat yang lebih sejahtera,” harapnya.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut yaitu, Forkopimda Provinsi NTB, Sekda Provinsi NTB, serta beberapa Kepala OPD lingkup Provinsi NTB. (dea/irfan/diskominfotikntb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *